Bareskrim Polri baru saja mengungkap operasi dua aplikasi pinjaman online ilegal yang bikin geram. Modusnya keji: ancam, peras, dan sebarkan data pribadi sekitar 400 nasabah. Parahnya, dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat masih buron sampai sekarang.
Wadirtipidsiber Bareskrim, Kombes Andri Sudarmadi, membeberkan bahwa kedua aplikasi itu bernama 'Dompet Selebriti' dan 'Pinjaman Lancar'. Dalam jumpa pers di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025), dia menyebut tujuh orang sudah diamankan sebagai tersangka. Mereka ini terbagi dalam dua klaster: penagihan dan pembayaran.
Di klaster penagihan atau desk collection, ada empat tersangka. Mereka adalah NEL alias JO dan SB dari aplikasi Pinjaman Lancar, serta RP dan STK dari Dompet Selebriti. Sementara itu, di klaster pembayaran atau payment gateway, tiga tersangka berasal dari PT Odeo Teknologi Indonesia, yaitu IJ (Finance), AB (Manajer Operasional), dan ADS (Customer Service).
Yang cukup mencengangkan, polisi berhasil memblokir dan menyita uang sebesar Rp 14,2 miliar lebih dari berbagai rekening bank yang terkait operasi pinjol ilegal ini. Tapi, ternyata masih ada yang kabur. Dua WNA berinisial LZ (dari Pinjaman Lancar) dan S (dari Dompet Selebriti) masih dicari. "Kita tidak berhenti di situ, kita terus melakukan pendalaman," tegas Andri. Beberapa tersangka yang sudah ditangkap pun disebutnya masih terkait dengan PT Odeo.
Artikel Terkait
Awan Panas Semeru Lukai Tiga Warga, Kondisih Korban Masih Dipantau Ketat
Kebakaran Picu Evakuasi Dadakan di Tengah KTT Iklim COP30 Brasil
Kobaran Api Kacaukan Konferensi Iklim COP30 di Brasil
Kaesang Pacu Kader PSI Sulteng: Kita Tahu Cara Jadi Juara