Persidangan kasus narkotika Rutan Salemba kembali berlanjut. Kali ini, mantan artis Muhammad Ammar Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali meminta agar bisa hadir langsung di ruang sidang.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ammar, yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan, mengajukan permintaan itu meski kehadirannya dihadirkan secara online. "Izin, Yang Mulia," ujarnya, "kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas Minggu depan... kami bisa berada di di sana gitu loh, offline, secara offline."
Permintaannya tak serta merta dikabulkan. Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan tenang merespons. Menurutnya, kehadiran Ammar secara fisik belum diperlukan untuk saat ini. "Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan, ya," jelas Dwi. "Jadi kalau untuk minggu depan masih putusan atau putusan sela, belum diperlukan."
Ammar tak menyerah. Ia pun bertanya apakah mungkin bisa dihadirkan setelah putusan sela nanti. Hakim Dwi menjawab bahwa majelis akan bermusyawarah dulu pekan depan. "Jadi di sini saya tidak sendiri, kami bertiga," katanya, menekankan proses kolektif ini. "Kami selalu ingin memberikan yang terbaik kepada terdakwa kami, entah dalam perkara ini atau perkara-perkara yang lain. Semua sama."
Dakwaan: Jual Narkoba di Balik Jeruji
Di balik permintaan itu, terselip dakwaan serius. Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan sabu di dalam Rutan Salemba. Barang haram itu konon diterimanya dari seorang bernama Andre, yang sampai sekarang masih buron (DPO).
Kasusnya ternyata sudah berjalan sejak akhir 2024. Tepatnya 31 Desember, transaksi pertama terjadi. Terdakwa lain, Rivaldi, disebut-sebut menerima sabu langsung dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar sendiri mengaku dapat kiriman 100 gram sabu dari Andre.
Tak sendirian, Ammar menghadapi proses hukum bersama lima terdakwa lainnya. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jaksa mendakwa mereka semua terlibat dalam jaringan jual beli narkoba golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Ruang sidang pun kembali senyap. Menunggu keputusan musyawarah majelis hakim yang akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah Ammar akhirnya akan diboyong dari Nusakambangan untuk bertatap muka langsung dengan pengadilan.
Artikel Terkait
Rating Indonesia Dipertahankan S&P, Emas Dunia Menguat, dan Laporan Pajak Tembus 11,22 Juta
21 RT di Jakarta Terendam Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung
Porsche Rilis 911 GT3 S/C, GT3 Convertible Pertama dengan Atap Otomatis
Gubernur DKI Pramono Anung Perjuangkan Konser BTS di JIS atau GBK