Persidangan kasus narkotika Rutan Salemba kembali berlanjut. Kali ini, mantan artis Muhammad Ammar Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, kembali meminta agar bisa hadir langsung di ruang sidang.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ammar, yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan, mengajukan permintaan itu meski kehadirannya dihadirkan secara online. "Izin, Yang Mulia," ujarnya, "kalau seandainya apakah kita diperbolehkan untuk kami menghadiri pas Minggu depan... kami bisa berada di di sana gitu loh, offline, secara offline."
Permintaannya tak serta merta dikabulkan. Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan tenang merespons. Menurutnya, kehadiran Ammar secara fisik belum diperlukan untuk saat ini. "Majelis Hakim menganggap keterangan saudara nanti di pembuktian itu dibutuhkan hadir di persidangan, ya," jelas Dwi. "Jadi kalau untuk minggu depan masih putusan atau putusan sela, belum diperlukan."
Ammar tak menyerah. Ia pun bertanya apakah mungkin bisa dihadirkan setelah putusan sela nanti. Hakim Dwi menjawab bahwa majelis akan bermusyawarah dulu pekan depan. "Jadi di sini saya tidak sendiri, kami bertiga," katanya, menekankan proses kolektif ini. "Kami selalu ingin memberikan yang terbaik kepada terdakwa kami, entah dalam perkara ini atau perkara-perkara yang lain. Semua sama."
Artikel Terkait
Hari Guru 2025 Diperpanjang, November Ditetapkan Sebagai Bulan Purnama Apresiasi
Situs Patiayam Terancam, Legislator Desak Aksi Nyata Hadapi Musim Hujan
Bandung Dibekuk, Diduga Bobol Situs Kripto Markets.com hingga Rugikan Perusahaan Rp 6,6 Miliar
Wamendagri Beberkan Kekuatan Hukum Tanah Ulayat Papua di Bawah Otsus