"Hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," tambahnya.
Habiburokhman menekankan bahwa pihaknya menghormati setiap perbedaan pendapat yang muncul terkait pengesahan KUHAP baru. Menurut politisi Partai Gerindra ini, revisi KUHAP yang baru disahkan merupakan penyempurnaan signifikan terhadap kitab hukum acara pidana yang lama.
"Karena itu segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal," tegas Habiburokhman menutup pernyataannya.
Pengawasan publik terhadap implementasi KUHAP baru dinilai akan menjadi kunci keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana Indonesia ke depan.
Artikel Terkait
Debu Vulkanik Selimuti Jembatan Gladak Perak, 240 Personel Dikerahkan
Pramono Anung Bantah Tegas Isu Pakan Harimau Ragunan Dibawa Pulang
Indonesia-Jerman Perkuat Kolaborasi Lingkungan di Kancah Global
Tas Siaga dan Nomor Darurat: Bekal Wajib Saat Bencana Tiba-Tiba