"Hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," tambahnya.
Habiburokhman menekankan bahwa pihaknya menghormati setiap perbedaan pendapat yang muncul terkait pengesahan KUHAP baru. Menurut politisi Partai Gerindra ini, revisi KUHAP yang baru disahkan merupakan penyempurnaan signifikan terhadap kitab hukum acara pidana yang lama.
"Karena itu segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal," tegas Habiburokhman menutup pernyataannya.
Pengawasan publik terhadap implementasi KUHAP baru dinilai akan menjadi kunci keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana Indonesia ke depan.
Artikel Terkait
Kejagung Kejar Aset Riza Chalid Usai Penetapan Tersangka Baru
ITS Kembangkan Bensin Sawit Benwit sebagai Alternatif Energi Nasional
Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Vietnam, Lolos ke Final Piala AFF 2026
FC Cincinnati Serius Incar Neymar, Komunikasi dengan Perwakilan Pemain Sudah Dibuka