DPR Sahkan KUHAP Baru, Siap Berdialog dengan LSM Penentang
Jakarta, Rabu 19 November 2025
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang baru setelah melalui serangkaian proses pembahasan intensif bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengundang berbagai lembaga swadaya masyarakat yang menyatakan penolakan terhadap KUHAP baru untuk melakukan pertemuan terbuka. Pertemuan tersebut rencananya akan disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen demi menjunjung tinggi asas transparansi.
"Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM-LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-hal teknis," jelas Habiburokhman dalam keterangan resminya.
Artikel Terkait
Debu Vulkanik Selimuti Jembatan Gladak Perak, 240 Personel Dikerahkan
Pramono Anung Bantah Tegas Isu Pakan Harimau Ragunan Dibawa Pulang
Indonesia-Jerman Perkuat Kolaborasi Lingkungan di Kancah Global
Tas Siaga dan Nomor Darurat: Bekal Wajib Saat Bencana Tiba-Tiba