DPR Sahkan KUHAP Baru, Siap Berdialog dengan LSM Penentang
Jakarta, Rabu 19 November 2025
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang baru setelah melalui serangkaian proses pembahasan intensif bersama pemerintah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengundang berbagai lembaga swadaya masyarakat yang menyatakan penolakan terhadap KUHAP baru untuk melakukan pertemuan terbuka. Pertemuan tersebut rencananya akan disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen demi menjunjung tinggi asas transparansi.
"Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM-LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-hal teknis," jelas Habiburokhman dalam keterangan resminya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Tujuh ASN Pekalongan Terkait Dugaan Intervensi Bupati Nonaktif
KPK Tangkap 16 Orang dalam OTT, Termasuk Bupati Tulungagung
Menteri PU Akan Temui Kejati DKI Bahas Penggeledahan Kantor Terkait Kasus Korupsi
Kemenkeu Pertimbangkan Tukar Guling Geo Dipa dengan PNM