Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis lalu, suasana tegang menyelimuti persidangan kasus Plaza Klaten. Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya, resmi didakwa merugikan negara. Kerugiannya tak main-main: mencapai Rp6,8 miliar. Plaza yang jadi sumber masalah ini adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
Menurut JPU Ade Rina, kronologinya berawal dari tahun 2020. Jap disebut telah mengelola Plaza Klaten selama tiga tahun penuh, dari 2020 hingga 2023. Yang jadi persoalan, pengelolaan itu dilakukan tanpa ada proses lelang sama sekali. Tidak ada juga perikatan yang jelas.
Ceritanya, Jap sudah lebih dulu mengirimkan penawaran ke Bupati Klaten saat itu, Sri Mulyani, di Januari 2020. Padahal, waktu itu lelang belum dibuka. Lalu, terdakwa kemudian menemui Bambang, seorang pejabat di Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten.
"Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta agar dialah yang mengelola Plaza Klaten," ujar Ade Rina di depan majelis hakim.
Permintaan Jap rupanya dikabulkan. Bambang Kabid Pengelolaan Pasar, Didik Sudiarto, memberikan persetujuannya. Hasilnya, dalam kurun tiga tahun itu, Jap berhasil memungut total uang sewa sebesar Rp11,1 miliar.
Tapi, dari jumlah sebanyak itu, yang masuk ke kas daerah cuma Rp4,2 miliar. Sisanya? Menurut jaksa, uang sebesar Rp6,5 miliar dipakai Jap untuk kepentingan pribadinya. Kekurangan setoran inilah yang kemudian dinyatakan sebagai kerugian negara.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 6,5 miliar," tegas jaksa dengan nada keras.
Tak cuma itu, jaksa juga mengungkap aliran dana yang menjalar ke sejumlah pejabat. Ada nama Sekda Klaten periode 2016-2021, Joko Sawaldi, yang disebut terima Rp311 juta. Lalu Didik Sudiarto selaku Kabid Pasar dapat Rp62,5 juta. Beberapa pejabat lain seperti Jajang Prihono, Supriyanta, hingga Sunarna, masing-masing disebut menerima Rp1 juta.
Atas semua tindakannya, Jap dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Ancaman hukumannya berat.
Namun begitu, dari kubu terdakwa muncul pembelaan sengit. Kuasa hukum Jap, OC Kaligis, menyampaikan keberatan mendasar. Ia berargumen bahwa pengelolaan plaza sama sekali bukan pengadaan barang dan jasa, sehingga lelang tidak diperlukan.
"Kalau Pemkab Klaten dari awal tak setuju dengan pengelolaan tanpa lelang, kasus ini tidak akan pernah ada," tegas Kaligis.
Ia juga menekankan, penunjukan perusahaan Jap sebagai pengelola justru disetujui dan diresmikan oleh Bupati Sri Mulyani sendiri.
"Seharusnya Bupati Klaten ikut bertanggung jawab dalam masalah ini," sebutnya.
Pihak pembela juga mengklaim Jap sudah mengeluarkan kocek pribadi untuk perbaikan plaza. Justru, kata Kaligis, Pemkab Klaten yang diuntungkan karena pendapatannya melonjak dari Rp600 juta jadi Rp3 miliar.
"Mereka yang urus pengadaan barang dan jasa kan di Bapenda, bukan kami. Itu poin pentingnya. Kenapa kami yang disalahkan? Ini jelas kriminalisasi," kata Kaligis dengan nada tinggi.
Ia pun akhirnya meminta pengadilan membebaskan kliennya dari segala tuntutan. Sidang pun ditunda, menunggu agenda berikutnya.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu