Bareskrim Ungkap Ladang Ganja Raksasa di Hutan Lindung Leuser, Nilai Capai Rp 621 Miliar
Gayo Lues, Aceh | Rabu, 19 November 2025
Dalam operasi besar-besaran, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil memusnahkan ladang ganja ilegal seluas 51,75 hektare yang berlokasi di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Operasi ini mengamankan total 1.987.200 batang tanaman ganja dengan berat basah mencapai 388,14 ton.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa seluruh tanaman yang dimusnahkan masih dalam kondisi basah. "Jika dikeringkan, total ganja yang berhasil kami netralisir mencapai 155,2 ton," tegas perwira tinggi Polri tersebut.
Artikel Terkait
Mantan Kades Brebes Ditangkap Usai Dua Tahun Kabur, Gadaikan Mobil Desa ke Muncikari
Semeru Bergolak, Tambang Pasir di Lereng Berbahaya Dihentikan Sementara
Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa oleh Teman Sendiri di Deli Serdang
Gempa M 3.2 Guncang Kabupaten Bandung, BMKG: Kedalaman Dangkal 5 Km