Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026) lalu, suasana tegang sempat terpecah oleh suara tegas pengacara. Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Nadiem Makarim, secara terbuka menggugat keabsahan dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan atas kasus korupsi pengadaan Chromebook itu tidak jelas dan terkesan asal-asalan. Bahkan, dia menyebutnya tidak lengkap.
“Meminta majelis hakim Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” tegas Ari Yusuf dalam kesimpulan eksepsinya.
Dia pun mendesak agar dakwaan itu dibatalkan demi hukum. Kalau permohonannya dikabulkan, konsekuensinya jelas: Nadiem harus dibebaskan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” tuturnya lagi.
Tak cuma itu. Ari Yusuf juga meminta hakim memulihkan nama baik kliennya. Dia ingin Nadiem direhabilitasi, dikembalikan pada kedudukan dan martabatnya semula. Atau, jika majelis punya pandangan lain, dia berharap putusan yang diambil adalah yang paling adil, ex aequo et bono.
Sebelumnya, tim pengacara sudah bersikap ofensif. Mereka membantah keras tudingan bahwa Nadiem memperkaya diri dari proyek Chromebook. Malah, klien mereka disebut siap melakukan pembuktian terbalik untuk menunjukkan bahwa hartanya didapat secara sah. Menariknya, mereka mengklaim kekayaan Nadiem justru menurun dalam periode 2023-2024, juga di rentang 2019-2021. Jaksa pun dinilai gagal menunjukkan bukti aliran dana masuk ke Nadiem.
Padahal, kasus ini angka kerugian negaranya fantastis. Totalnya mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,5 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook. Sementara itu, pengadaan perangkat CDM yang dinilai tak berguna menambah kerugian sekitar Rp621 miliar.
Di sisi lain, dakwaan jaksa menyebut Nadiem tak hanya menguntungkan diri sendiri. Ada 24 pihak lain yang disebut ikut dipermak. Keuntungan untuk Nadiem sendiri disebut mencapai Rp809 miliar lebih.
Berikut daftar pihak yang didakwa diuntungkan beserta nilainya:
- Nadiem Anwar Makarim Rp809.596.125.000,-
- Mulyatsyah SGD120.000 dan USD150.000
- Harnowo Susanto Rp300.000.000,-
- Dhany Hamiddan Khoir Rp200.000.000,- dan USD30.000
- Purwadi Sutanto USD7.000
- Suhartono Arham USD7.000
- Wahyu Haryadi Rp35.000.000,-
- Nia Nurhasanah Rp500.000.000,-
- Hamid Muhammad Rp75.000.000,-
- Jumeri Rp100.000.000,-
- Susanto Rp50.000.000,-
- Muhammad Hasbi Rp250.000.000,-
- Mariana Susy Rp5.150.000.000,-
- PT Supertone (SPC) Rp44.963.438.116,26
- PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74
- PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177.414.888.525,48
- PT Lenovo Indonesia (Lenovo) Rp19.181.940.089,11
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) Rp41.178.450.414,25
- PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) Rp2.268.183.071,41
- PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101.514.645.205,73
- PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) Rp341.060.432,39
- PT Dell Indonesia (Dell) Rp112.684.732.796,22
- PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48.820.300.057,38
- PT Acer Indonesia (Acer) Rp425.243.400.481,05
- PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281.676.739.975,27
Perkara ini masih panjang. Sidang perdana baru saja usai, dan gugatan dari pihak terdakwa sudah mengeras. Kita lihat saja bagaimana hakim menanggapi tuntutan pembatalan dakwaan tersebut.
Artikel Terkait
Razman Sebut Isu Ijazah Palsu Jokowi Dirancang untuk Melemahkan Dukungan Rakyat
Reformasi Ekspor Komoditas Dinilai Perkuat Likuiditas Valas, Namun Perbankan Waspadai Risiko Eksekusi
Crystal Palace Juara Conference League, Taklukkan Rayo Vallecano 1-0 di Leipzig
BMKG: 17 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Ringan, Waspada Hujan Sedang di Medan, Palangka Raya, dan Nabire