Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026) lalu, suasana tegang sempat terpecah oleh suara tegas pengacara. Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum Nadiem Makarim, secara terbuka menggugat keabsahan dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan atas kasus korupsi pengadaan Chromebook itu tidak jelas dan terkesan asal-asalan. Bahkan, dia menyebutnya tidak lengkap.
“Meminta majelis hakim Menyatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” tegas Ari Yusuf dalam kesimpulan eksepsinya.
Dia pun mendesak agar dakwaan itu dibatalkan demi hukum. Kalau permohonannya dikabulkan, konsekuensinya jelas: Nadiem harus dibebaskan.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan,” tuturnya lagi.
Tak cuma itu. Ari Yusuf juga meminta hakim memulihkan nama baik kliennya. Dia ingin Nadiem direhabilitasi, dikembalikan pada kedudukan dan martabatnya semula. Atau, jika majelis punya pandangan lain, dia berharap putusan yang diambil adalah yang paling adil, ex aequo et bono.
Sebelumnya, tim pengacara sudah bersikap ofensif. Mereka membantah keras tudingan bahwa Nadiem memperkaya diri dari proyek Chromebook. Malah, klien mereka disebut siap melakukan pembuktian terbalik untuk menunjukkan bahwa hartanya didapat secara sah. Menariknya, mereka mengklaim kekayaan Nadiem justru menurun dalam periode 2023-2024, juga di rentang 2019-2021. Jaksa pun dinilai gagal menunjukkan bukti aliran dana masuk ke Nadiem.
Artikel Terkait
Huntara Aceh Tamiang Capai 75 Persen, Ditargetkan Rampung Akhir Pekan
Indonesia Amankan Hotel dan Lahan Strategis di Mekkah untuk Kampung Haji
Cak Imin Anggap Candaan Prabowo Soal PKB Tak Perlu Dibesar-besarkan
Honor Rp 10 Miliar Farel hingga Status Tersangka Richard Lee: 5 Berita yang Mengguncang Selasa