Klariļ¬kasi Kasus Rizky Nur Fadhilah: Bukan Korban TPPO Menurut KBRI Phnom Penh
UPDATE: Setelah investigasi mendalam, KBRI Phnom Penh menegaskan bahwa Rizky Nur Fadhilah (18) tidak termasuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemuda asal Bandung ini datang secara mandiri ke kantor perwakilan Indonesia untuk meminta bantuan kepulangan.
Kronologi Penemuan Kasus
Kasus ini pertama kali dilaporkan keluarga Rizky melalui Hotline Perlindungan WNI pada 10 November 2025. Namun, terbatasnya informasi awal sempat menyulitkan proses pencarian. Terobosan terjadi ketika Rizky tiba sendiri di KBRI Phnom Penh dalam kondisi sehat, pagi ini.
Artikel Terkait
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan, Akses Malang-Lumajang Ditutup Pasca Erupsi Semeru
Junta Myanmar Gerebek Markas Penipuan Digital, 346 WNA Diamankan
Pascaperampokan Miliaran, Louvre Pasang 100 Kamera Baru untuk Perketat Pengawasan Eksternal
Peternak Buka Suara: Middleman Dalang Lonjakan Harga Telur di Pasaran