Klariļ¬kasi Kasus Rizky Nur Fadhilah: Bukan Korban TPPO Menurut KBRI Phnom Penh
UPDATE: Setelah investigasi mendalam, KBRI Phnom Penh menegaskan bahwa Rizky Nur Fadhilah (18) tidak termasuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemuda asal Bandung ini datang secara mandiri ke kantor perwakilan Indonesia untuk meminta bantuan kepulangan.
Kronologi Penemuan Kasus
Kasus ini pertama kali dilaporkan keluarga Rizky melalui Hotline Perlindungan WNI pada 10 November 2025. Namun, terbatasnya informasi awal sempat menyulitkan proses pencarian. Terobosan terjadi ketika Rizky tiba sendiri di KBRI Phnom Penh dalam kondisi sehat, pagi ini.
Artikel Terkait
Ahli Ingatkan Pentingnya Konsistensi Orang Tua Atasi Kecanduan Gadget pada Anak
PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Naik pada Triwulan II 2026
Inter Milan Tumbangkan Como 4-3 dalam Laga Dramatis, Puncak Klasemen Makin Kokoh
Ekonom Kritik Rencana Pemerintah Tarik PNM dan Whoosh ke Bawah Kemenkeu