Klarifikasi Kasus Rizky Nur Fadhilah: Bukan Korban TPPO Menurut KBRI Phnom Penh
UPDATE: Setelah investigasi mendalam, KBRI Phnom Penh menegaskan bahwa Rizky Nur Fadhilah (18) tidak termasuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pemuda asal Bandung ini datang secara mandiri ke kantor perwakilan Indonesia untuk meminta bantuan kepulangan.
Kronologi Penemuan Kasus
Kasus ini pertama kali dilaporkan keluarga Rizky melalui Hotline Perlindungan WNI pada 10 November 2025. Namun, terbatasnya informasi awal sempat menyulitkan proses pencarian. Terobosan terjadi ketika Rizky tiba sendiri di KBRI Phnom Penh dalam kondisi sehat, pagi ini.
Fakta Investigasi yang Terungkap
Berdasarkan pemeriksaan mendalam oleh petugas KBRI, terungkap bahwa Rizky mengetahui akan bekerja di Kamboja sejak awal. Ia mendapatkan informasi lowongan pekerjaan melalui media sosial dan menjalani proses perekrutan tanpa tekanan.
Selama berada di kantor sindikat penipuan daring di Sihanoukville, Rizky mengaku tidak mengalami kekerasan fisik. Fakta-fakta inilah yang kemudian menjadi dasar kesimpulan KBRI bahwa tidak ada indikasi perdagangan orang dalam kasus ini.
Proses Kepulangan Segera Dilakukan
KBRI Phnom Penh saat ini sedang mengurus dokumen perjalanan dan berkoordinasi dengan instansi terkait di Kamboja untuk memulangkan Rizky. Dukungan juga datang dari berbagai pihak di Tanah Air untuk memastikan kepulangannya berjalan lancar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi dan komunikasi terbuka antara keluarga, terutama bagi para pencari kerja muda yang tertarik dengan tawaran pekerjaan dari luar negeri.
Artikel Terkait
Ledakan di Mykolaiv Lukai Tujuh Polisi, Diduga Serangan yang Ditargetkan
Warga Kalideres Tolak Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium, Protes Minim Sosialisasi
Gunung Rinjani Dibuka Kembali 28 Maret 2026 dengan Sistem Keamanan Baru
OSO Bela Pemberian Jet Pribadi ke Menag: Tak Ada Hubungan dengan Dinas