Firdaus pun segera menyadari kekeliruannya dan berkata, "Eh maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia."
Dasar Gugatan
Firdaus mengajukan gugatan bernomor 217/PUU-XXIII/2025 ini karena merasa dirugikan atas pembekuan sumpah advokatnya. Dalam petitum gugatan, Firdaus meminta MK menyatakan:
- Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945
- Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan
Firdaus juga meminta agar putusan perkara ini dimuat dalam berita negara sebagai bentuk transparansi putusan.
Reporter: Tim Hukum
Editor: Redaksi Hukum
Kategori: Hukum dan Politik
Artikel Terkait
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat yang Tak Berdasar Data
Otoproject Ekspansi ke Bekasi dan Serpong dengan Konsep Studio Modern
Jatim Libatkan 7.500 Relawan Santri dan Mahasiswa untuk Percepat Sertifikasi Tanah
Wamen Dalam Negeri Tinjau Penerapan WFH ASN Bekasi, Apresiasi Capaian 40 Persen