Firdaus pun segera menyadari kekeliruannya dan berkata, "Eh maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia."
Dasar Gugatan
Firdaus mengajukan gugatan bernomor 217/PUU-XXIII/2025 ini karena merasa dirugikan atas pembekuan sumpah advokatnya. Dalam petitum gugatan, Firdaus meminta MK menyatakan:
- Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945
- Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan
Firdaus juga meminta agar putusan perkara ini dimuat dalam berita negara sebagai bentuk transparansi putusan.
Reporter: Tim Hukum
Editor: Redaksi Hukum
Kategori: Hukum dan Politik
Artikel Terkait
Langit 2026: Gerhana Matahari Tak Tampak, Gerhana Bulan Masih Berpeluang
Dua Pencuri Motor Tembaki Warga, Ditangkap Usai Buron ke Yogyakarta dan Cimahi
Drone Misterius di Perbatasan Korea: Klaim, Bantahan, dan Ancaman Diplomatik
KPK Beberkan Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan, Mantan Menag Yaqut Ditahan