Firdaus pun segera menyadari kekeliruannya dan berkata, "Eh maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia."
Dasar Gugatan
Firdaus mengajukan gugatan bernomor 217/PUU-XXIII/2025 ini karena merasa dirugikan atas pembekuan sumpah advokatnya. Dalam petitum gugatan, Firdaus meminta MK menyatakan:
- Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945
- Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan
Firdaus juga meminta agar putusan perkara ini dimuat dalam berita negara sebagai bentuk transparansi putusan.
Reporter: Tim Hukum
Editor: Redaksi Hukum
Kategori: Hukum dan Politik
Artikel Terkait
Wamenaker Soroti Peran Krusial Serikat Pekerja di Tengah Transformasi PLN
KPK Limpahkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker ke Jaksa
Pria 70 Tahun Diduga Cabuli Dua Anak Tetangga di Bogor Barat
Tragedi Cabangbungin: Petir Tewaskan Pria di Tengah Sawah