Sidang Gugatan UU Advokat Dihadang Salah Sebut, Hakim Ketua MK Dikira Ketua MA

- Rabu, 19 November 2025 | 15:40 WIB
Sidang Gugatan UU Advokat Dihadang Salah Sebut, Hakim Ketua MK Dikira Ketua MA

Firdaus pun segera menyadari kekeliruannya dan berkata, "Eh maaf, Pak Sunarto, maaf, maaf, Yang Mulia."

Dasar Gugatan

Firdaus mengajukan gugatan bernomor 217/PUU-XXIII/2025 ini karena merasa dirugikan atas pembekuan sumpah advokatnya. Dalam petitum gugatan, Firdaus meminta MK menyatakan:

  • Pasal 7 ayat (3) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945
  • Pasal 8 ayat (2) UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945
  • Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan

Firdaus juga meminta agar putusan perkara ini dimuat dalam berita negara sebagai bentuk transparansi putusan.

Reporter: Tim Hukum
Editor: Redaksi Hukum
Kategori: Hukum dan Politik


Halaman:

Komentar