Gugatan UU Advokat di MK Diwarnai Salah Sebut Nama Ketua MA
Jakarta - Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan terhadap Undang-Undang Advokat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/11/2025) diwarnai momen keliru saat Pengacara Firdaus Oiwobo salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjadi Suhartoyo.
POIN PENTING: Firdaus Oiwobo mengajukan judicial review terhadap Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyusul pembekuan sumpah advokatnya setelah insiden "naik meja" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo tersebut, Firdaus menjelaskan dasar gugatannya mengenai pembekuan izin praktik yang dialaminya.
"Dan hari ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten, dan jawaban mereka melalui humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat, dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Profesor Suhartoyo saya tidak diperbolehkan untuk bersidang," papar Firdaus.
Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo dengan bertanya, "Suhartoyo siapa?"
Artikel Terkait
Sekretaris Kabinet Kritik Inflasi Pengamat yang Tak Berdasar Data
Otoproject Ekspansi ke Bekasi dan Serpong dengan Konsep Studio Modern
Jatim Libatkan 7.500 Relawan Santri dan Mahasiswa untuk Percepat Sertifikasi Tanah
Wamen Dalam Negeri Tinjau Penerapan WFH ASN Bekasi, Apresiasi Capaian 40 Persen