Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Prioritas Legislasi
Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menangani pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Meski penunjukan resmi belum diterima, fraksi-fraksi di komisi yang membidangi hukum ini telah mempersiapkan diri.
"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap," tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Habiburokhman mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset telah dipastikan akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. "Ya pasti, pastinya," imbuhnya menegaskan.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat untuk Medan, 10 Ramadan 1447 H / 28 Februari 2026
Polisi Gagalkan Perang Sarung di Surabaya, 16 Orang Diamankan Bawa Senjata Tajam
KPK Ingatkan Penggunaan Anggaran Daerah Usai Polemik Mobil Dinas Gubernur Kaltim
Polisi Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pencurian Besi di Pademangan