Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Ini Prioritas Legislasi
Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya untuk menangani pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Meski penunjukan resmi belum diterima, fraksi-fraksi di komisi yang membidangi hukum ini telah mempersiapkan diri.
"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap," tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Habiburokhman mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset telah dipastikan akan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. "Ya pasti, pastinya," imbuhnya menegaskan.
Artikel Terkait
KPK Limpahkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker ke Jaksa
Pria 70 Tahun Diduga Cabuli Dua Anak Tetangga di Bogor Barat
Tragedi Cabangbungin: Petir Tewaskan Pria di Tengah Sawah
Status Gunung Semeru Dinaikkan ke Level IV, Warga Diimbau Waspada Awan Panas