Prioritas Prolegnas: Penyesuaian Pidana dan KY
Sebelum menggarap RUU Perampasan Aset, Komisi III akan menyelesaikan sejumlah agenda legislasi dan non-legislasi yang lebih mendesak. Prioritas utama dalam waktu dekat adalah pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana.
"Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada Januari 2026," jelas Habiburokhman.
Ia menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang DPR pada 9 Desember 2025. Selain itu, komisi ini masih berkonsentrasi penuh pada proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial.
"Kita masih menyelesaikan pemilihan komisioner KY. Setelah itu, kita akan memaksimalkan pembahasan untuk penyesuaian pidana. Baru setelah semua itu selesai, kita bisa fokus pada undang-undang yang lainnya," pungkasnya, merinci agenda kerja Komisi III.
Artikel Terkait
KPK Limpahkan Delapan Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker ke Jaksa
Pria 70 Tahun Diduga Cabuli Dua Anak Tetangga di Bogor Barat
Tragedi Cabangbungin: Petir Tewaskan Pria di Tengah Sawah
Status Gunung Semeru Dinaikkan ke Level IV, Warga Diimbau Waspada Awan Panas