WNI Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Berhasil Dipulangkan dari Guangzhou
Konjen RI Guangzhou Ben Perkasa Drajat menegaskan komitmen perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) setelah berhasil memulangkan seorang wanita korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Seorang wanita berinisial RR asal Jawa Barat akhirnya kembali ke tanah air setelah menjadi korban jaringan kejahatan transnasional. KJRI Guangzhou memastikan proses pemulangan berjalan lancar berkat koordinasi intensif dengan otoritas setempat dan Indonesia.
"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Saudari RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," tegas Konjen Ben Perkasa Drajat melalui keterangan resmi Kementerian Luar Negeri.
Jeratan Maut Modus Pengantin Pesanan
Korban awalnya diiming-imingi tawaran kerja sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji fantastis Rp 15-30 juta. Namun, bukannya mendapat pekerjaan, RR justru diperdagangkan kepada seorang pria berinisial TCC. Setiba di Bandara Xiamen, korban langsung dibawa ke Guangzhou dan dipaksa menikah pada Mei 2025.
Artikel Terkait
Polri Luncurkan Patroli Dialogis, Hilangkan Sekat dengan Warga
Jawa Tengah Jadi Rujukan Maluku Utara Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya
Sekolah Rakyat: Jembatan Emas Keluar dari Jerat Kemiskinan
Fadli Zon Dukung Festival Islam-Melayu dengan Konsep Seni Publik