JAKARTA – Mimpi punya stasiun pengisian bahan bakar hidrogen di Indonesia ternyata terbentur aturan. Padahal, fasilitas percontohan di SPBU Daan Mogot, Jakarta Barat, sudah sempat diresmikan. Kini, stasiun itu malah terpaksa ditutup.
Menurut Eniya Listiani, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, masalah utamanya ada di regulasi ketenagakerjaan yang mengatur soal keselamatan. Aturan itu melarang SPBH berdampingan dengan SPBU konvensional.
"Ternyata kendalanya di aturan ketenagakerjaan," ujar Eniya, Selasa (10/2/2026).
Dia melanjutkan, "Tidak diizinkan kalau SPBH bersanding dengan SPBU biasa. Padahal, standar internasional yang saya pegang itu diperbolehkan."
Jadi, mau tak mau, SPBH di Daan Mogot harus pindah. Eniya belum bisa merinci lokasi barunya, tapi yang jelas aturan baru sudah menunggu. Ke depannya, SPBH harus berdiri sendiri, terpisah dari area SPBU manapun. Alasannya demi keamanan kerja yang lebih ketat.
Artikel Terkait
Teras Balongan Jadi Pusat Oleh-Oleh Khas Pesisir untuk Pemudik Indramayu
Mulai Berlaku, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Buka Media Sosial
Gubernur Sulsel Bahas Kerja Sama dan Stabilitas dengan Pejabat Kuasa Usaha AS
Samsat Keliling Polda Metro Jaya Beroperasi di Delapan Titik Hari Ini