WNI Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan Berhasil Dipulangkan dari Guangzhou
Konjen RI Guangzhou Ben Perkasa Drajat menegaskan komitmen perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) setelah berhasil memulangkan seorang wanita korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Seorang wanita berinisial RR asal Jawa Barat akhirnya kembali ke tanah air setelah menjadi korban jaringan kejahatan transnasional. KJRI Guangzhou memastikan proses pemulangan berjalan lancar berkat koordinasi intensif dengan otoritas setempat dan Indonesia.
"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Saudari RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," tegas Konjen Ben Perkasa Drajat melalui keterangan resmi Kementerian Luar Negeri.
Jeratan Maut Modus Pengantin Pesanan
Korban awalnya diiming-imingi tawaran kerja sebagai asisten rumah tangga di China dengan gaji fantastis Rp 15-30 juta. Namun, bukannya mendapat pekerjaan, RR justru diperdagangkan kepada seorang pria berinisial TCC. Setiba di Bandara Xiamen, korban langsung dibawa ke Guangzhou dan dipaksa menikah pada Mei 2025.
Artikel Terkait
Sepuluh Tahun Berjualan Tikar di Ragunan, Kisah Dede dan Setumpuk Harapan di Hari Libur
Operasi AS di Caracas: Penangkapan Maduro dan Pertanyaan Hukum yang Menggantung
Patung Macan Kuda Nil di Kediri Jadi Magnet Wisata, Ekonomi Warga Melejit
Siaga Arus Balik, Sistem Satu Arah di Puncak Dimajukan Lebih Cepat