Parlemen Desak Pembentukan Tim Anti-Kekerasan di Sekolah Usai Tragedi Bullying Fatal
Jakarta – Dunia pendidikan Indonesia kembali berduka. Seorang siswa di Tangerang Selatan, korban perundungan, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Tragedi ini memantik respons keras dari anggota Komisi X DPR, yang mendesak pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di semua unit sekolah.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa tim tersebut harus didukung dengan mekanisme pelaporan yang cepat dan transparan. "Pelibatan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor mutlak diperlukan untuk mendukung korban dan upaya pencegahan," ujar Hetifah dalam keterangan persnya, Selasa (18/11/2025). Ia menambahkan, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan guru dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan serta menjalankan program pencegahan berkelanjutan.
Hetifah mengakui bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang TPPK masih belum merata. Ia mendorong pemerintah dan satuan pendidikan untuk segera merealisasikan regulasi tersebut. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan dialogis. "Sekolah harus menjadi tempat di mana peserta didik merasa aman untuk menyampaikan keluhan," tegasnya.
Artikel Terkait
Bank Sampah Berkah Bhayangkara: Sampah Berubah Jadi Rupiah, Polisi Ini Ciptakan Solusi di Serang
Presiden Prabowo Tinjau RS Kardiologi Emirates-Indonesia di Solo, Bukti Nyata Kerja Sama Strategis dengan UEA
Mayat Terbungkus Plastik Ditemukan di Kebun Pisang Cikupa, Polisi Kesulitan Identifikasi
Menteri Fadli Zon Dorong Qasidah Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia