Parlemen Desak Pembentukan Tim Anti-Kekerasan di Sekolah Usai Tragedi Bullying Fatal

- Rabu, 19 November 2025 | 09:05 WIB
Parlemen Desak Pembentukan Tim Anti-Kekerasan di Sekolah Usai Tragedi Bullying Fatal
Berita Pendidikan

Parlemen Desak Pembentukan Tim Anti-Kekerasan di Sekolah Usai Tragedi Bullying Fatal

Jakarta – Dunia pendidikan Indonesia kembali berduka. Seorang siswa di Tangerang Selatan, korban perundungan, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Tragedi ini memantik respons keras dari anggota Komisi X DPR, yang mendesak pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di semua unit sekolah.

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa tim tersebut harus didukung dengan mekanisme pelaporan yang cepat dan transparan. "Pelibatan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor mutlak diperlukan untuk mendukung korban dan upaya pencegahan," ujar Hetifah dalam keterangan persnya, Selasa (18/11/2025). Ia menambahkan, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan guru dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan serta menjalankan program pencegahan berkelanjutan.

Hetifah mengakui bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang TPPK masih belum merata. Ia mendorong pemerintah dan satuan pendidikan untuk segera merealisasikan regulasi tersebut. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan dialogis. "Sekolah harus menjadi tempat di mana peserta didik merasa aman untuk menyampaikan keluhan," tegasnya.

Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Menurutnya, insiden ini membuktikan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak. "Setiap kekerasan di sekolah harus ditangani serius oleh semua pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga pemerintah," kata Lalu.

Lalu menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebenarnya telah menyediakan kerangka komprehensif, mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan kasus. Ia mendesak agar aturan ini segera diimplementasikan secara menyeluruh. "Penguatan kapasitas guru, aktivasi satuan tugas, serta penyediaan layanan konseling adalah langkah mendesak agar sekolah memiliki sistem yang efektif," paparnya.

Peristiwa memilukan tersebut menimpa seorang pelajar SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13). Korban mengalami luka fisik dan trauma serius akibat perundungan dan akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah dirawat selama seminggu.

Masalah serupa juga terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, di mana 33 pelajar SMP menjalani pembinaan di kepolisian setempat akibat dugaan perundungan. Kasus-kasus serupa juga dilaporkan menimpa siswa SD di Probolinggo dan siswi SMP di Kota Malang. Menanggapi maraknya kejadian ini, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar kasus perundungan di lingkungan sekolah segera dituntaskan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar