Dari pengungkapan 12 kasus curanmor ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain senjata api, peluru, dan 13 unit sepeda motor.
Kapolres berharap pengungkapan kasus ini dapat menimbulkan efek jera. Peringatan keras juga disampaikan kepada para pelaku kejahatan yang berniat melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Di kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel, AKP Wira Graha, membeberkan identitas ke-16 pelaku yang ditangkap. Mereka adalah L (22), M (39), SA (22), DI (53), TH (26), IW (27), AR (26), RY (21), K (27), MA (24), DW (22), TG (30), RR (23), FB (20), DS (38), dan R (38). Seluruhnya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal beragam. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 363 KUHP (maksimal 7 tahun), Pasal 365 KUHP (maksimal 15 tahun), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Tragis di Warakas: Ibu dan Dua Anak Ditemukan Tewas di Kontrakan
Anggota TNI AL Diamankan Usai Diduga Aniaya Warga hingga Tewas di Depok
Setelah Penggerebekan, BNN Gulirkan Pelatihan Wirausaha untuk Warga Berlan
Tragis di Tanjung Priok: Ibu dan Dua Anak Tewas, Satu Selamat dalam Kondisi Kritis