Dari pengungkapan 12 kasus curanmor ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain senjata api, peluru, dan 13 unit sepeda motor.
Kapolres berharap pengungkapan kasus ini dapat menimbulkan efek jera. Peringatan keras juga disampaikan kepada para pelaku kejahatan yang berniat melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Di kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel, AKP Wira Graha, membeberkan identitas ke-16 pelaku yang ditangkap. Mereka adalah L (22), M (39), SA (22), DI (53), TH (26), IW (27), AR (26), RY (21), K (27), MA (24), DW (22), TG (30), RR (23), FB (20), DS (38), dan R (38). Seluruhnya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal beragam. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, Pasal 363 KUHP (maksimal 7 tahun), Pasal 365 KUHP (maksimal 15 tahun), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
AJ Bramah Cetak 35 Poin dan Bawa Tim Yudha Juara di IBL All-Star 2026
Wali Kota Semarang Kunjungi dan Beri Bantuan kepada Korban Pembegalan di Jalan Halmahera
Menteri Agama Tekankan Kolaborasi dengan Ormas di Pembukaan Muktamar Mathlaul Anwar
Presiden Prabowo Lantik Hakim Konstitusi, Anggota Ombudsman, dan Duta Besar