Warga Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, melakukan aksi protes dengan memblokir jalan utama akibat pelanggaran aturan operasional truk tambang mineral non-logam. Sekretaris Daerah Provinsi Banten menegaskan akan menindak tegas pelanggaran tersebut melalui penurunan petugas gabungan.
Sekda Banten Deden Apriandhi menyatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional truk tambang akan ditegakkan secara konsisten. "Kami pastikan aturan ini berjalan optimal dengan melibatkan pengawasan terpadu dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kepolisian," ujarnya pada Selasa (18/11/2025).
Menurut Deden, penegakan aturan memerlukan kolaborasi antar instansi karena kewenangan penindakan pelanggaran tertentu seperti SIM dan STNK berada di bawah wewenang kepolisian. Rencananya, tiga pihak tersebut akan turun bersama melakukan pengawasan lapangan.
Pemerintah Provinsi Banten mengaku memahami keresahan masyarakat Bojonegara dan Pulau Ampel yang mengalami peningkatan signifikan volume truk pengangkut tanah, pasir, dan batu. Deden menjelaskan, peningkatan lalu lintas truk tambang terjadi karena penutupan operasi tambang di wilayah lain.
Artikel Terkait
Tragedi Warakas: Anak Pulang Keria Temukan Ibu dan Dua Saudara Tewas dengan Busa di Mulut
DM Instagram Jadi Bukti Baru Sidang Suap Kasus Minyak Goreng
Tragedi Warakas: Polisi Buru Penyebab Kematian Satu Keluarga
Prabowo Panggil Dasco dan Menteri Inti, Bahas Pemulihan Bencana hingga Instruksi Khusus