Komisi III DPR RI memulai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode baru. Salah satu momen penting dalam sidang ini adalah pernyataan mengejutkan dari calon anggota KY Abdul Chair Ramadhan yang mengkritik putusan pengadilan dalam kasus Thomas Trikasih Lembong.
Abdul Chair Ramadhan, yang berasal dari latar belakang akademisi hukum, menyampaikan pandangannya mengenai peran Komisi Yudisial dalam menilai putusan hakim. Menurutnya, KY harus mampu mengevaluasi pertimbangan majelis hakim yang dinilai tidak memenuhi standar keluhuran martabat, kebenaran, dan keadilan.
"Dalam hal teknis yudisial, pertimbangan majelis hukum sepanjang itu tidak memenuhi unsur keluhuran martabat, kebenaran dan keadilan, maka Komisi Yudisial harus mampu menilai putusan aquo," tegas Abdul dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Calon anggota KY ini kemudian menyoroti kontroversi putusan kasus Tom Lembong yang menjadi perbincangan publik. Abdul menilai putusan tersebut menimbulkan pertentangan pemikiran di masyarakat.
"Salah satu perkara yang menonjol di publik adalah putusan perkara Tom Lembong. Mengapa saya mengatakan perkara ini muncul dan itu menjadi pertentangan pemikiran," ujarnya.
Artikel Terkait
Manchester City Hancurkan Chelsea 3-0, Perburuan Gelar Premier League Makin Sengit
Chelsea Hadapi Manchester City di Stamford Bridge, Tekanan Besar untuk Perburuan Poin
Manchester City Hancurkan Chelsea 3-0 di Stamford Bridge
Bayi Nyaris Dibawa Orang Tak Dikenal di RSHS Bandung, Ibu Soroti Gelang Identitas yang Digunting