Abdul mengkritik pernyataan majelis hakim yang menyatakan tidak ada mens rea (unsur kesengajaan), namun terdakwa tetap divonis. Dia menyebut hal ini sebagai bentuk pengingkaran dan penyelundupan hukum.
Menurut Abdul, kasus semacam ini termasuk dalam ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan KY. Dia juga mempertanyakan kelanjutan investigasi Komisi Yudisial terhadap putusan tersebut yang hingga kini belum diumumkan kepada publik.
Proses fit and proper test calon anggota Komisi Yudisial ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Berikut daftar lengkap calon anggota KY yang menjalani uji kelayakan:
- Setyawan Hartono - unsur mantan hakim
- Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum
- Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum
- Anita Kadir - unsur praktisi hukum
- Abhan - unsur tokoh masyarakat
- F. Williem Saija - unsur mantan hakim
- Desmihardi - unsur praktisi hukum
Artikel Terkait
Kasus Pemerkosaan di Pontianak: Kronologi Modus Kehujanan, 2 ABH Ditangkap
Pria di Paser Bacok Dua Remaja Usai Diejek Pengguna Narkoba, Ini Kronologinya
Tragedi Penikaman di Condet JakTim: 1 Tewas, Motif Diduga Cekcok Mulut
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Polres Rohul Gunakan E-TLE untuk Tilang Elektronik