Abdul mengkritik pernyataan majelis hakim yang menyatakan tidak ada mens rea (unsur kesengajaan), namun terdakwa tetap divonis. Dia menyebut hal ini sebagai bentuk pengingkaran dan penyelundupan hukum.
Menurut Abdul, kasus semacam ini termasuk dalam ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan KY. Dia juga mempertanyakan kelanjutan investigasi Komisi Yudisial terhadap putusan tersebut yang hingga kini belum diumumkan kepada publik.
Proses fit and proper test calon anggota Komisi Yudisial ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Berikut daftar lengkap calon anggota KY yang menjalani uji kelayakan:
- Setyawan Hartono - unsur mantan hakim
- Abdul Chair Ramadhan - unsur akademisi hukum
- Andi Muhammad Asrun - unsur akademisi hukum
- Anita Kadir - unsur praktisi hukum
- Abhan - unsur tokoh masyarakat
- F. Williem Saija - unsur mantan hakim
- Desmihardi - unsur praktisi hukum
Artikel Terkait
Koster Buka Data: Kunjungan Wisatawan Asing ke Bali Tembus Rekor Sepuluh Tahun
Korban Pelecehan di Bus Transjakarta Bongkar Dalih Pelaku: Saya Juga Tidur, Ngantuk
Serang Tambah Lahan TPA Cilowong untuk Dukung Proyek Sampah Jadi Listrik
Gorong-Gorong Bawah Tanah di Fatmawati Dikebut, Target Selesai Akhir 2026