Pelaku AS kemudian turun dari kendaraan dengan dalih akan menemui klien, sementara korban dan pelaku YW tetap berada di dalam mobil. Beberapa saat kemudian, pelaku AS menghubungi YW dan meminta korban mengantarkan sebuah map ke lokasi pertemuannya dengan klien.
Saat korban keluar dari kendaraan untuk mengantarkan map, pelaku memanfaatkan situasi dimana mobil dalam kondisi mesin masih menyala dan kunci tergantung. Pelaku YW kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian mobilnya kepada Polda Metro Jaya. Tim penyidik kemudian melakukan investigasi yang berhasil mengungkap identitas dan lokasi pelaku.
Operasi penangkapan berhasil dilaksanakan di wilayah Depok pada tanggal 13 November. Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Artikel Terkait
Wamen Sos Dorong Percepatan Relokasi Korban Longsor Brebes
Konten Kreator Cellos Laporkan Pembajakan Video Tinju, Klaim Rugi Miliaran Rupiah
15 Negara Bagian Gugat Pemerintahan Trump Soal Perubahan Kebijakan Vaksin Anak
Empat Pelaku Curi Mobil Boks di Jagakarsa, Polisi Buru Pelaku