Dari sisi perundang-undangan, komitmen ini diwujudkan dengan memasukkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ketiga RUU tersebut adalah:
- RUU Perubahan Iklim
- RUU Masyarakat Adat
- RUU Daerah Kepulauan
RUU-RUU ini memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan terhadap penduduk lokal, yang merupakan kelompok paling rentan dan merasakan langsung dampak dari perubahan iklim. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dari sisi regulasi dan negara, serta memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat dalam menghadapi tantangan iklim.
Langkah strategis ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang proaktif dalam aksi global menghadapi krisis iklim, dengan dukungan regulasi yang kuat dari dalam negeri.
Artikel Terkait
Gunungan Sampah di Kramat Jati Diserbu 25 Truk, Warga Lega
Warga Sarinah Sambut JPO Baru, Tuntut Fasilitas Tak Sekadar Slogan
KPK Amankan Delapan Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurangan Pajak
Dasco Desak BPS: Data Kerusakan Pascabencana Harus Rampung dalam Satu Minggu