Dari sisi perundang-undangan, komitmen ini diwujudkan dengan memasukkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ketiga RUU tersebut adalah:
- RUU Perubahan Iklim
- RUU Masyarakat Adat
- RUU Daerah Kepulauan
RUU-RUU ini memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan terhadap penduduk lokal, yang merupakan kelompok paling rentan dan merasakan langsung dampak dari perubahan iklim. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dari sisi regulasi dan negara, serta memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat dalam menghadapi tantangan iklim.
Langkah strategis ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang proaktif dalam aksi global menghadapi krisis iklim, dengan dukungan regulasi yang kuat dari dalam negeri.
Artikel Terkait
Salat Jamak: Keringanan Islam dalam Kondisi Tertentu
Gubernur DKI Serukan Pelestarian Budaya Betawi di Tengah Dinamika Jakarta
Adik Bacok Kakak Kandung di Cakung Usai Ditegur Soal Pelecehan
Israel Serang Gaza, Tewaskan 7 Orang Meski Gencatan Senjata Berlaku