Dari sisi perundang-undangan, komitmen ini diwujudkan dengan memasukkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Ketiga RUU tersebut adalah:
- RUU Perubahan Iklim
- RUU Masyarakat Adat
- RUU Daerah Kepulauan
RUU-RUU ini memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan terhadap penduduk lokal, yang merupakan kelompok paling rentan dan merasakan langsung dampak dari perubahan iklim. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dari sisi regulasi dan negara, serta memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat dalam menghadapi tantangan iklim.
Langkah strategis ini menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang proaktif dalam aksi global menghadapi krisis iklim, dengan dukungan regulasi yang kuat dari dalam negeri.
Artikel Terkait
Hari Internasional Pencegahan Kejahatan Terorganisir Transnasional 15 November: Makna & Tema 2025
Target 500 Ribu PMI 2026: Pemerintah Fokus pada Tenaga Kerja Terampil
Pria Pemerkosa Siswi SD di Musi Rawas Ditangkap, Diduga Berulang Kali
Dampak Media Sosial pada Remaja: Perlunya Regulasi dan Literasi Digital Menurut Legislator