Perlindungan dan Peran Advokat Diperkuat
RUU KUHAP yang baru juga diklaim mempertegas posisi dan perlindungan bagi advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik. Advokat secara tegas ditempatkan sebagai bagian dari penegak hukum. Selain itu, ruang lingkup hak untuk mendapatkan pendampingan hukum diperluas, yang mencakup tersangka, saksi, dan juga korban sejak tahap paling awal, yaitu penyelidikan.
Penguatan ini bukan hanya tentang melindungi profesi advokat, tetapi lebih luas lagi untuk menjaga integritas seluruh sistem peradilan. Perlindungan bagi advokat pada hakikatnya adalah perlindungan bagi masyarakat, memastikan bahwa hak-hak konstitusional setiap warga negara dalam proses hukum dapat terpenuhi.
Fokus Selanjutnya: Implementasi di Lapangan
Menuju tahap paripurna, PERADI SAI menggarisbawahi bahwa keberhasilan RUU KUHAP tidak hanya ditentukan oleh pengesahannya, tetapi oleh tiga pilar utama: kualitas implementasi, kesiapan kapasitas kelembagaan, dan integritas aparat penegak hukum. Organisasi ini menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan guna memastikan KUHAP yang baru dapat dijalankan secara efektif, adil, dan berimbang.
Dengan jadwal pengesahan yang direncanakan pekan depan, Indonesia diprediksi akan segera memasuki babak baru dalam sejarah reformasi hukum acara pidana, menandai berakhirnya penggunaan KUHAP warisan kolonial yang telah berlaku puluhan tahun.
Artikel Terkait
Mengenal Uang Kartal dan Giral: Perbedaan Penerbit, Bentuk, dan Kekuatan Hukum
Proyek Jalan Desa di Pandeglang Rampung, Namun Bronjong Penahan Tanah Alami Penurunan
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat