RUU KUHAP Akhirnya Disepakati, Tonggak Sejarah Reformasi Hukum Pidana
Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP telah dituntaskan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Kesepakatan penting ini membuka jalan bagi pembaruan hukum acara pidana yang telah dinantikan lebih dari empat puluh tahun. Rancangan undang-undang ini rencananya akan segera dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR pada pekan depan.
PERADI SAI Dukung Ketentuan Baru dalam RUU KUHAP
Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) memberikan apresiasi terhadap sejumlah inovasi dalam draf RUU KUHAP. Dua poin kunci yang mendapat perhatian khusus adalah pengaturan mengenai penggunaan rekaman CCTV selama proses pemeriksaan dan penguatan perlindungan hukum bagi profesi advokat. Kehadiran CCTV dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan menjadi alat bukti yang dapat melindungi semua pihak.
CCTV dan Transparansi dalam Pemeriksaan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI SAI, Harry Ponto, menyatakan bahwa pengaturan CCTV merupakan sebuah kemajuan signifikan. Ia menekankan bahwa rekaman CCTV tidak hanya memberikan kejelasan faktual tetapi juga mencegah potensi praktik pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur. Namun, ia mengingatkan bahwa kemajuan ini harus diikuti dengan pengawasan implementasi yang ketat di lapangan.
Harry Ponto menambahkan bahwa meskipun pengaturan yang ada saat ini belum sempurna, langkah ini merupakan pencapaian terbaik yang bisa diraih dalam proses pembahasan. PERADI SAI berkomitmen untuk terus mengawal proses penerapannya agar tidak hanya menjadi formalitas belaka.
Artikel Terkait
Raja Abdullah II Sampaikan Dukungan dan Kutuk Serangan Sekolah ke Prabowo
Prostitusi Online Uzbekistan di Jakarta Barat: Visa Wisata Disalahgunakan, Tarif Rp 15 Juta
Polda Riau Targetkan 21.000 Pohon untuk Green Policing di Hari Pohon Nasional 2025
Indonesia Terima Dana Rp 80 Miliar dari CCAC untuk Kendalikan Gas Metana dan Polusi Udara