Mahkamah Agung Tolak Kasasi Zarof Ricar, Vonis 18 Tahun Penjara Dieksekusi
Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh jaksa penuntut umum maupun oleh mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Dengan keputusan ini, vonis 18 tahun penjara untuk Zarof Ricar telah berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepastian penolakan kasasi ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa eksekusi akan segera dilaksanakan setelah salinan resmi putusan Mahkamah Agung diterima oleh pihak Kejagung.
Proses hukum terhadap Zarof Ricar bermula dari vonis 16 tahun penjara di tingkat pengadilan pertama. Namun, melalui proses banding, hukuman tersebut justru diperberat menjadi 18 tahun penjara. Majelis hakim banding menilai perbuatan Zarof telah menimbulkan prasangka buruk terhadap lembaga peradilan.
Selain hukuman pidana penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Hakim banding juga tidak menerima alasan mengenai sumber dana Rp 915 miliar dan kepemilikan emas logam mulia seberat 51 kg yang tidak dapat dibuktikan secara sah oleh terdakwa.
Putusan kasasi ini sekaligus mengukuhkan hukuman 18 tahun penjara bagi Zarof Ricar, menandai akhir dari proses hukum panjang yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut.
Artikel Terkait
DTSEN: Kunci Utama Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan Indonesia Agar Tepat Sasaran
Hamas Kembali Berkuasa di Gaza: Ekspansi Kendali dan Dampaknya
BBC Minta Maaf ke Donald Trump: Analisis Lengkap Kontroversi Suntingan Pidato 6 Januari
Masjid Al Ikhlas PIK: Progres Terkini, Desain Megah & Target Operasional 2026