Guncangan Raperda Miras Jogja 2024: Denda Rp50 Juta & Larangan Ketat, Siap-Siap!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:12 WIB
Guncangan Raperda Miras Jogja 2024: Denda Rp50 Juta & Larangan Ketat, Siap-Siap!

Raperda Minuman Beralkohol Yogyakarta 2024: Sanksi Lebih Tegas Hingga Rp50 Juta

Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Miras) pada tahun ini. Regulasi baru ini akan menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 1953 yang dinilai sudah tidak relevan.

Sanksi Pidana dan Denda Besar untuk Pelanggar

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, mengungkapkan bahwa aturan baru akan menerapkan sanksi yang jauh lebih berat. Berbeda dengan Perda lama yang hanya mengenakan denda Rp5 ribu, Raperda baru mengancam pelanggar dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Sanksi ini berlaku bagi berbagai pihak, termasuk pemilik tempat usaha, investor, dan gerai yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Lokasi dan Aturan Penjualan Miras yang Diperbolehkan

Penjualan minuman beralkohol di Kota Yogyakarta akan dibatasi hanya di tempat-tempat bersertifikasi, minimal hotel bintang tiga. Setiap transaksi penjualan wajib tercatat secara resmi untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Halaman:

Komentar