Raperda Minuman Beralkohol Yogyakarta 2024: Sanksi Lebih Tegas Hingga Rp50 Juta
Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Miras) pada tahun ini. Regulasi baru ini akan menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 1953 yang dinilai sudah tidak relevan.
Sanksi Pidana dan Denda Besar untuk Pelanggar
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Minuman Beralkohol DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, mengungkapkan bahwa aturan baru akan menerapkan sanksi yang jauh lebih berat. Berbeda dengan Perda lama yang hanya mengenakan denda Rp5 ribu, Raperda baru mengancam pelanggar dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Sanksi ini berlaku bagi berbagai pihak, termasuk pemilik tempat usaha, investor, dan gerai yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Lokasi dan Aturan Penjualan Miras yang Diperbolehkan
Penjualan minuman beralkohol di Kota Yogyakarta akan dibatasi hanya di tempat-tempat bersertifikasi, minimal hotel bintang tiga. Setiap transaksi penjualan wajib tercatat secara resmi untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Pertemuan Tertutup dengan Tokoh Oposisi
Di Balik Rerimbunan Srengseng, Babeh Icam Bertahan Setia Meski Demam Akik Sudah Redup
Kredibilitas Pasar Modal Indonesia Terancam, MSCI Siap Turunkan Status
Kisah Tukang Es Gabus: Simpati yang Menguap Saat Korban Berbalik Ngelunjak