Guncangan Raperda Miras Jogja 2024: Denda Rp50 Juta & Larangan Ketat, Siap-Siap!

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 13:12 WIB
Guncangan Raperda Miras Jogja 2024: Denda Rp50 Juta & Larangan Ketat, Siap-Siap!

"Setiap minuman yang disajikan dan tercatat dalam transaksi akan masuk sebagai PAD untuk Kota Yogyakarta," jelas Antoro.

Larangan Penjualan Langsung dan Online

Raperda baru ini secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol secara langsung maupun daring. Alasannya, penjualan melalui channel tersebut tidak memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kota Yogyakarta.

Aturan Jarak dari Lokasi Sensitif

Regulasi terbaru juga mengatur jarak minimal lokasi penjualan minuman beralkohol dari tempat-tempat sensitif seperti sekolah dan rumah ibadah. Penetapan jarak akan mempertimbangkan sejarah keberadaan lokasi tersebut.

Tujuan Pembaruan Perda Miras Yogyakarta

Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi gangguan publik, dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Dengan aturan yang lebih ketat, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dapat menutup celah pelanggaran dan menciptakan pengelolaan minuman beralkohol yang lebih tertib.


Halaman:

Komentar