"Setiap minuman yang disajikan dan tercatat dalam transaksi akan masuk sebagai PAD untuk Kota Yogyakarta," jelas Antoro.
Larangan Penjualan Langsung dan Online
Raperda baru ini secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol secara langsung maupun daring. Alasannya, penjualan melalui channel tersebut tidak memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kota Yogyakarta.
Aturan Jarak dari Lokasi Sensitif
Regulasi terbaru juga mengatur jarak minimal lokasi penjualan minuman beralkohol dari tempat-tempat sensitif seperti sekolah dan rumah ibadah. Penetapan jarak akan mempertimbangkan sejarah keberadaan lokasi tersebut.
Tujuan Pembaruan Perda Miras Yogyakarta
Pembaruan regulasi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi gangguan publik, dan mengoptimalkan penerimaan daerah. Dengan aturan yang lebih ketat, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dapat menutup celah pelanggaran dan menciptakan pengelolaan minuman beralkohol yang lebih tertib.
Artikel Terkait
Jenazah Wagub Sulbar Tiba di Jakarta, Akan Dimakamkan di Kalibata
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas
Nishfu Syaban: Antara Anjuran dan Penolakan Ulama