Kasus Perampokan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi Akhirnya Terungkap
Kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan yang menewaskan seorang pengemudi taksi online, Ujang Adiwijaya (57), di kawasan Tol Jagorawi. Dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai otak kejadian tersebut telah berhasil diringkus.
Jasad korban pertama kali ditemukan pada hari Senin sore. Setelah proses evakuasi, jenazah segera dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani prosedur autopsi guna mengetahui penyebab kematian yang sebenarnya.
Barang Berharga Korban Hilang
Dalam penyelidikannya, polisi menemukan fakta bahwa mobil serta sejumlah harta benda milik korban raib. Hasil autopsi kemudian mengonfirmasi adanya indikasi tindak pidana dalam kasus penemuan mayat ini.
Keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkap bahwa korban terakhir kali terlihat mengemudikan mobilnya. Sebagai seorang driver taksi daring, korban diketahui memiliki barang-barang berharga yang pada saat penemuan jasadnya sudah tidak ada di tempat.
Diduga kuat, barang-barang tersebut telah diambil oleh para pelaku. Tim penyidik pun langsung bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap para tersangka.
Modus Perampokan yang Dirancang Matang
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa salah satu tersangka dengan inisial RS mengajak pelaku lainnya, AH, untuk melakukan aksi perampokan. Kejadian ini ternyata sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku.
Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, motif utama dari aksi keji ini adalah desakan ekonomi yang mendorong mereka untuk merampok sopir taksi online.
Rincian Kasus dan Konsekuensi Hukum
Setelah ditangkap, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan dakwaan tersebut, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kedua tersangka berhasil diamankan di daerah Ciamis pada hari Rabu dan sempat dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Artikel Terkait
Kebakaran Kandang Ayam di Boyolali Tewaskan 10 Ribu Ekor DOC, Diduga dari Tungku Arang
Bahlil Gurau Ajak Emil Dardak Gabung Golkar di Pelantikan DPD Jatim
PKK Nagan Raya Gelar Trauma Healing untuk 309 Siswa Korban Banjir Bandang
BMKG Siagakan Sebagian Jakarta dan Sekitarnya Hadapi Hujan Lebat 16-19 Februari