Kasus Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi: Motif, Modus, dan Ancaman Hukuman untuk 2 Tersangka

- Jumat, 14 November 2025 | 07:25 WIB
Kasus Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online di Tol Jagorawi: Motif, Modus, dan Ancaman Hukuman untuk 2 Tersangka

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa salah satu tersangka dengan inisial RS mengajak pelaku lainnya, AH, untuk melakukan aksi perampokan. Kejadian ini ternyata sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua pelaku.

Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, motif utama dari aksi keji ini adalah desakan ekonomi yang mendorong mereka untuk merampok sopir taksi online.

Rincian Kasus dan Konsekuensi Hukum

Setelah ditangkap, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan.

Kapolres Bogor menegaskan bahwa para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan dakwaan tersebut, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kedua tersangka berhasil diamankan di daerah Ciamis pada hari Rabu dan sempat dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.


Halaman:

Komentar