Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28

- Jumat, 14 November 2025 | 04:05 WIB
Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28
Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: Dasar Hukum dan Keabsahannya

Keabsahan Hukum Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusinya merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Dasar hukum yang mengatur hal ini dinilai masih berlaku dan memiliki kekuatan yang penuh.

Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri

Landasan utama dari penugasan ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Secara spesifik, Pasal 28 dalam undang-undang tersebut dijelaskan sebagai payung hukum yang mengatur kemungkinan penempatan personel Polri pada instansi non-Polri.

Margarito menegaskan, "Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Keabsahan ini dikarenakan undang-undang yang menjadi dasar tindakan tersebut hingga saat ini masih berlaku dan diakui." Pernyataan ini disampaikannya kepada wartawan pada Jumat (14/11/2025).

Mekanisme dan Prosedur Penugasan

Ketentuan dalam Pasal 28 UU Polri memberikan dasar bagi Kapolri dan pemerintah untuk menugaskan anggota Polri pada berbagai lembaga. Lembaga-lembaga ini dapat berupa kementerian, lembaga negara, atau instansi strategis lainnya yang memerlukan keahlian khusus dari aparat kepolisian.

Margarito menambahkan penekanan bahwa, "Pasal 28 Undang-Undang Polri hingga kini tetap eksis secara konstitusional. Dengan adanya hukum yang sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar institusi juga merupakan tindakan yang sah."

Setiap penugasan yang dilakukan harus melalui prosedur administratif yang tepat. Mekanisme ini meliputi permintaan resmi dari institusi yang membutuhkan dan harus mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Apabila sebuah institusi mengajukan permintaan resmi kepada Kapolri dan disetujui oleh kementerian terkait, maka Kapolri berhak menerbitkan Surat Keputusan untuk penugasan tersebut. Selama proses ini berjalan sesuai regulasi, maka penempatan tersebut dinyatakan sah," jelas Margarito.

Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi

Lebih lanjut, Margarito menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja dikeluarkan. Menurut analisisnya, putusan MK tersebut tidak mengubah landasan fundamental hukum dari penempatan anggota Polri di luar institusinya.

"Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai tidak cukup fundamental untuk mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri. Hal ini disebabkan karena undang-undang yang menjadi dasarnya masih tetap berlaku tanpa perubahan," pungkasnya.

Kesimpulan: Keabsahan yang Berkelanjutan

Berdasarkan penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap diakui keabsahannya dan sesuai dengan konstitusi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar