Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28

- Jumat, 14 November 2025 | 04:05 WIB
Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi: UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28

Setiap penugasan yang dilakukan harus melalui prosedur administratif yang tepat. Mekanisme ini meliputi permintaan resmi dari institusi yang membutuhkan dan harus mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Apabila sebuah institusi mengajukan permintaan resmi kepada Kapolri dan disetujui oleh kementerian terkait, maka Kapolri berhak menerbitkan Surat Keputusan untuk penugasan tersebut. Selama proses ini berjalan sesuai regulasi, maka penempatan tersebut dinyatakan sah," jelas Margarito.

Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi

Lebih lanjut, Margarito menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang baru saja dikeluarkan. Menurut analisisnya, putusan MK tersebut tidak mengubah landasan fundamental hukum dari penempatan anggota Polri di luar institusinya.

"Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai tidak cukup fundamental untuk mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri. Hal ini disebabkan karena undang-undang yang menjadi dasarnya masih tetap berlaku tanpa perubahan," pungkasnya.

Kesimpulan: Keabsahan yang Berkelanjutan

Berdasarkan penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap diakui keabsahannya dan sesuai dengan konstitusi.


Halaman:

Komentar