Tarif Perpanjangan Hak Pakai Pasar Pramuka Ditetapkan Lebih Rendah dari Nilai Pasar
Perumda Pasar Jaya telah menetapkan harga untuk perpanjangan hak pemakaian tempat usaha di Pasar Pramuka dengan prinsip objektif dan berpihak pada kesejahteraan pedagang. Kebijakan ini menawarkan tarif yang lebih rendah dibandingkan hasil penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurut Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Irfan, kebijakan penetapan tarif dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan usaha para pedagang dan pengelolaan pasar yang sehat dan berkelanjutan secara ekonomi. Proses penetapan harga dilakukan secara profesional serta mengacu pada standar kewajaran yang berlaku.
Irfan menegaskan, "Kami sengaja menetapkan harga perpanjangan hak pakai di Pasar Pramuka di bawah nilai rekomendasi KJPP. Langkah ini merupakan wujud komitmen nyata kami untuk memastikan para pedagang dapat terus beroperasi dengan biaya sewa yang terjangkau." Pernyataan ini disampaikannya pada Kamis, 13 November 2025.
Artikel Terkait
KY Usulkan Sanksi Hakim Kasus Tom Lembong, Usai Aksi Abolisi yang Mengguncang
Angin Kencang Guyur Kemang, Pohon Tumbang dan Rumah Warga Rusak
Kebakaran Hutan Riau Meledak 516%, Polisi Tangkap 70 Tersangka
Derap Ribuan Aparat Tanpa Senjata Api Kawal Laga Panas Persija vs Bhayangkara