KPK Beberkan Fakta Baru di Persidangan, Tuntut Mantan Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara atas Suap dan Gratifikasi

- Selasa, 19 Mei 2026 | 22:35 WIB
KPK Beberkan Fakta Baru di Persidangan, Tuntut Mantan Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara atas Suap dan Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka tabir alasan di balik tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang tidak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi dan pemerasan, tetapi juga pasal suap. Keputusan ini diambil setelah jaksa penuntut umum menemukan fakta-fakta baru yang mengubah konstruksi perkara selama proses persidangan berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengembangan pasal tersebut muncul setelah terungkapnya kesepakatan terselubung antara pihak pemberi dan penerima. “Di tahap persidangan, fakta-fakta kemudian terungkap. Bahwa konstruksinya juga mengarah atau condong ke penyuapan. Di mana terduga pemberinya di sini adalah PJK3-nya, kemudian terduga penerimanya adalah dari pihak Kemenaker,” jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Dalam keterangannya, Budi menjelaskan bahwa persidangan mengungkap adanya meeting of mind atau pertemuan kepentingan antara pihak Penyelenggara Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dengan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kepentingan tersebut berujung pada pemberian suap yang kemudian memperlancar penerbitan sertifikat K3. “Artinya memang ada dua kepentingan dari PJK3 maupun Kemenaker. Sehingga dari fakta-fakta yang dikumpulkan di penyidikan maupun yang terungkap dalam persidangan, kemudian JPU kemarin membacakan tuntutannya untuk perkara K3 ini, konstruksinya kita lapisi,” ujarnya.

KPK tidak hanya menggunakan satu pasal dalam menjerat Noel. Budi menegaskan bahwa jaksa menerapkan dakwaan kombinasi, yakni pasal alternatif suap dan pasal gratifikasi yang dikumulatifkan. “Jadi tidak hanya pasal 12E atau pemerasan, tapi juga kita gunakan pasal alternatifnya suap dan juga dikumulatifkan dengan pasal 12B besar atau gratifikasi. Sehingga ini apa namanya, dakwaannya, dakwaan kombinasi ya, antara penggunaan pasal alternatif dan juga pasal-pasal kumulatifnya,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa tuntutan 5 tahun penjara terhadap Noel telah melalui pertimbangan yang matang. Ia menyebutkan bahwa seluruh tuntutan yang diajukan jaksa berpedoman pada aturan internal KPK. “Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” jelas Fitroh di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5).

Fitroh menambahkan bahwa jaksa telah mencermati seluruh fakta persidangan, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Saya pikir itu yang terjadi sih. Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa yang diperoleh dan bagaimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu,” terangnya.

Menyinggung soal disparitas tuntutan antara Noel dan terdakwa lain di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, yang hanya berbeda satu tahun, Fitroh enggan berkomentar banyak. Ia hanya menegaskan bahwa setiap tuntutan memiliki parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. “Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih,” tuturnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5), jaksa penuntut umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman 5 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Jaksa pun menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar, yang setelah dikurangi pengembalian Rp 3 miliar, tersisa Rp 1,435 miliar. “Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah jaksa.

Dari fakta persidangan, jaksa meyakini Noel turut menerima aliran uang dari total Rp 6,5 miliar yang merupakan uang nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. “Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan,” ujar jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sebaliknya, hal yang meringankan adalah Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan, belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai jalannya persidangan. Jaksa meyakini Noel bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags