Jakarta Pusat Gencarkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Targetkan Stop Kirim ke Bantargebang pada 2027

- Selasa, 19 Mei 2026 | 23:15 WIB
Jakarta Pusat Gencarkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Targetkan Stop Kirim ke Bantargebang pada 2027

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menggencarkan sosialisasi pemilahan sampah dari sumbernya sebagai langkah strategis mengatasi persoalan limbah di Ibu Kota sekaligus mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Slamet Riyadi, menargetkan pengurangan volume sampah hingga 50 persen pada Agustus 2026 dan penghentian total pengiriman sampah ke TPST Bantargebang pada 2027.

"Untuk itu, kami menggencarkan pemilahan sampah dari sumber," ujar Slamet di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan pembuangan sampah ke TPST Bantargebang.

Slamet mencontohkan, Kecamatan Johar Baru setiap harinya menyumbang 50 hingga 70 ton sampah ke TPST Bantargebang. Dengan adanya program pemilahan, ia berharap angka tersebut dapat ditekan secara signifikan. Saat ini, sebanyak 44 bank sampah telah beroperasi di Johar Baru dan mampu mengurangi hampir dua ton sampah.

"Apabila kita perbanyak lagi bank sampah di masyarakat, permasalahan sampah ini akan segera tuntas," kata Slamet.

Sementara itu, Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Setko Administrasi Jakarta Pusat, Martua Sitorus, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah seorang diri.

"Sebab kalau hanya pemerintah saja yang berusaha tidak akan mungkin bisa menuntaskan permasalahan ini. Oleh sebab itu, perlu adanya kerja sama dari seluruh unsur masyarakat," ujar Martua.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga akan menggandeng Suku Dinas Pendidikan, Suku Dinas Kesehatan, dan Suku Dinas Pembinaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) dalam pelaksanaan program ini. Instruksi wali kota telah menyertakan satuan kerja tersebut karena sekolah, puskesmas, dan pelaku UMKM menghasilkan limbah dalam jumlah cukup besar.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar