KPK Konfirmasi Pengembalian Uang Ratusan Juta dari Eks Stafsul Menteri Perhubungan di Kasus Korupsi DJKA

- Rabu, 20 Mei 2026 | 00:00 WIB
KPK Konfirmasi Pengembalian Uang Ratusan Juta dari Eks Stafsul Menteri Perhubungan di Kasus Korupsi DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari seorang saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Uang tersebut diserahkan oleh Robby Kurniawan, mantan staf ahli Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap sejumlah uang yang dikembalikan. Dalam konstruksi perkara, uang itu diduga diterima oleh Robby Kurniawan melalui seseorang berinisial BB. Pernyataan ini disampaikan Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/5/2026).

Nilai uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah. Budi menegaskan bahwa pengembalian tersebut hanya berasal dari Robby Kurniawan, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai inisial BB yang disebutkan dalam proses penyidikan.

Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri seluruh aliran uang dalam perkara ini. Budi menjelaskan bahwa pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui apakah aliran dana berhenti pada Robby Kurniawan atau justru mengalir ke pihak lain. Keterangan dari para saksi yang akan dipanggil nantinya dibutuhkan untuk menjelaskan secara utuh penerimaan uang tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua orang saksi yang diduga terlibat dalam pengumpulan fee proyek. Salah satunya adalah Ushadi Laksana, karyawan PT Len Railway Systems. Menurut Budi, saksi ini diduga memiliki peran individu dalam proses pengumpulan fee yang kemudian diduga diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Perhubungan.

“Artinya yang bersangkutan ini atas pengetahuannya memang diduga berperan dalam proses pengumpulan fee proyek itu. Artinya ada peran yang bersangkutan ya secara individu,” ucap Budi.

Saksi lainnya adalah Muchamad Hicmat, pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma dan PT Hapsaka Mas. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Kasus ini mulai terkuak setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah. Pengembangan penyidikan terus dilakukan hingga akhirnya terungkap praktik serupa di Jawa Barat, Sumatera Utara, hingga Sulawesi. Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. KPK menyebutkan Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar