KPK Sita Ratusan Juta dari Mantan Staf Ahli Menhub dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api

- Rabu, 20 Mei 2026 | 00:00 WIB
KPK Sita Ratusan Juta dari Mantan Staf Ahli Menhub dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai ratusan juta rupiah yang dikembalikan oleh mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan, Robby Kurniawan, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Penyitaan itu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Robby pada Senin, 18 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. Menurut Budi, penyidik telah memeriksa Robby dan secara bersamaan melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga diterima oleh yang bersangkutan dalam konstruksi perkara ini.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan. Di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh Saudara RK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19 Mei 2026.

Meski tidak merinci angka pastinya, Budi memastikan nilai uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah. Ia menambahkan bahwa KPK masih mendalami kemungkinan aliran uang tersebut ke sejumlah pihak, termasuk Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Proses pendalaman ini, menurut Budi, masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi lain yang akan dipanggil secara bertahap.

"Tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari para saksi yang nanti kita akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut," tandas Budi.

Sementara itu, dalam perkembangan terpisah, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA. Penetapan status tersangka itu diumumkan pada Selasa, 20 Januari 2026, dan disebut tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi terkait. Hingga saat ini, KPK belum merinci konstruksi perkara maupun peran detail Sudewo dalam kasus tersebut.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar