Posisi Polri Sebagai Penyidik Utama dalam RKUHAP Tetap Dipertahankan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan klarifikasi resmi mengenai status pasal tentang Polri sebagai penyidik utama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menegaskan dengan tegas bahwa pasal tersebut tidak akan dihapus dari draf pembahasan.
Hal ini disampaikan Habiburokhman menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan pasal tentang penyidik utama Polri akan dihilangkan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sempat ada wacana penghapusan, usulan tersebut akhirnya dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa ketentuan tersebut telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku.
Proses pembahasan RKUHAP sendiri masih terus berlangsung. Habiburokhman menekankan bahwa semua ketentuan yang terkait dengan kewenangan lembaga penegak hukum dibahas dengan sangat hati-hati dan penuh kehati-hatian. DPR memastikan tidak akan melakukan perubahan yang dapat bertentangan dengan landasan hukum yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa posisi Polri sebagai penyidik utama merupakan sebuah amanat yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dalam penyusunan norma final untuk revisi KUHAP, DPR tetap berpedoman pada putusan MK serta berbagai masukan yang diterima dari publik.
Di akhir pernyataannya, Habiburokhman mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi. Masyarakat dihimbau untuk tidak langsung percaya pada kabar atau isu yang belum jelas kebenarannya terkait proses revisi KUHAP. Ia menegaskan bahwa pembahasan masih bersifat terbuka dan keputusan final akan ditetapkan setelah semua fraksi di DPR menyampaikan sikap dan pandangan resminya.
Artikel Terkait
Bhayangkara FC Waspadai Persijap Jepara Meski dalam Momentum Positif
Polda Sumsel Bedah Rumah Warga Kurang Mampu dalam Rangka Hari Bhayangkara
Ditlantas Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
Marseille Kalahkan Metz 3-1, Pacu ke Posisi Tiga Klasemen Ligue 1