Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap para sopir JakLingko menyusul berbagai laporan perilaku berkendara tidak tertib. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan rencana peremajaan dan pembenahan besar-besaran untuk layanan transportasi Mikrotrans ini.
Dalam evaluasi yang akan dilakukan, faktor usia pengemudi menjadi salah satu pertimbangan utama. Pramono menegaskan bahwa sopir yang telah melebihi batas usia yang ditetapkan dalam kontrak harus mengakhiri masa tugasnya. "Beberapa usianya juga sudah melebihi, sehingga kami akan melakukan peremajaan dan itu sedang dipersiapkan," jelas Pramono di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Rekrutmen dan Pelatihan Sopir Baru
TransJakarta sebagai operator akan merekrut 1.000 sopir baru untuk mendukung program peremajaan ini. Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Chico Hakim menegaskan bahwa proses ini tidak akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja massal bagi sopir lama.
Sopir lama JakLingko justru akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan ulang. Program ini wajib diikuti untuk perpanjangan sertifikat mengemudi yang berlaku selama tiga tahun. "Sopir lama yang lulus pelatihan ulang diprioritaskan mengemudikan armada baru," terang Chico.
Artikel Terkait
Komisi Reformasi Polri Terima Masukan Strategis dari Gerakan Nurani Bangsa untuk Transformasi Polri
Program Makan Bergizi Gratis Brebes Berjalan Lancar, Klaim BGN
Sinergi Kemensos & BPS: Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk Kebijakan Tepat Sasaran
Koperasi Desa Merah Putih Diperkuat Aplikasi Jaga Desa, Target 80.000 Unit pada 2026