Kasus Penculikan Bilqis Ramdhani (4) di Makassar: Kronologi, Modus, dan Tersangka
Seorang balita berusia 4 tahun, Bilqis Ramdhani, berhasil ditemukan setelah menjadi korban penculikan dan perdagangan anak yang melibatkan sindikat terorganisir. Kasus yang menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ini berawal dari Taman Pakui pada awal November 2025.
Kronologi Penemuan Korban
Bilqis Ramdhani dilaporkan diculik pada hari Minggu, 2 November 2025, saat sedang menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui, Kota Makassar. Setelah melalui proses pencarian, gadis kecil ini akhirnya berhasil ditemukan oleh pihak berwajib di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu, 8 November 2025. Bilqis kemudian berhasil dikembalikan dengan selamat kepada orang tuanya di Makassar tepat sehari setelah penemuannya.
Pengakuan Bilqis Setelah Dibebaskan
Setelah kembali ke pangkuan keluarganya, Bilqis menceritakan pengalamannya selama berada di perkampungan adat di Jambi. Menurut pengakuan ayahnya, Dwi Nurmas (34), Bilqis mengaku sempat makan mi dan melihat banyak anjing selama berada di lokasi tersebut. Perilaku Bilqis juga mengalami perubahan pasca kejadian, di mana sang anak menjadi lebih agresif dibandingkan sebelumnya.
Identitas Tersangka dan Modus Operandi
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sri Yuliana (SY, 30) - Pelaku penculik langsung di Taman Pakui
- Nadi Hutri (NH) - Perantara yang membawa Bilqis ke Jambi via pesawat
- Meriana (MA, 42) - Terlibat dalam proses penjualan lanjutan di Jambi
- Adit Prayitno Saputra (AS, 36) - Terlibat bersama MA dalam penjualan lanjutan
Modus Penculikan yang Diterapkan
Modus operandi yang digunakan tersangka Sri Yuliana cukup terencana. Pelaku sengaja membawa kedua anak kandungnya ke Taman Pakui untuk memancing Bilqis bermain bersama. Saat ayah korban sedang asyik bertanding tenis, SY pun membawa kabur Bilqis tanpa sepengetahuan siapapun.
Jaringan Perdagangan Anak Melalui Media Sosial
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka tergabung dalam sindikat jual beli anak yang beroperasi melalui grup Facebook dan WhatsApp dengan kedok proses adopsi. Untuk kasus Bilqis, SY menjualnya seharga Rp3 juta kepada NH, yang kemudian menjualnya kembali seharga Rp15 juta kepada AS dan MA di Jambi. Kedua tersangka di Jambi ini kemudian menjual Bilqis ke kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.
Yang lebih mencengangkan, berdasarkan pengakuan AS dan MA, mereka telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui platform TikTok dan WhatsApp sebelum tertangkap dalam kasus Bilqis ini.
Status Hukum Para Tersangka
Keempat tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana penjara selama 15 tahun.
Kasus penculikan Bilqis Ramdhani ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya perdagangan anak yang masih marak terjadi. Masyarakat dihimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di tempat umum.
Artikel Terkait
IPK Indonesia Anjlok ke 34, Persepsi Dunia Usua Jadi Pemicu Utama
14 Februari: Tak Hanya Valentine, Juga Hari Kesadaran Cacat Jantung dan Pemberian Buku
Pengamat Kritik Wacana Perluasan Peran TNI dalam Revisi UU Terorisme
BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru 2026 via Aplikasi PINTAR