Kasus Penculikan Bilqis Ramdhani (4) di Makassar: Kronologi, Modus, dan Tersangka
Seorang balita berusia 4 tahun, Bilqis Ramdhani, berhasil ditemukan setelah menjadi korban penculikan dan perdagangan anak yang melibatkan sindikat terorganisir. Kasus yang menggemparkan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ini berawal dari Taman Pakui pada awal November 2025.
Kronologi Penemuan Korban
Bilqis Ramdhani dilaporkan diculik pada hari Minggu, 2 November 2025, saat sedang menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui, Kota Makassar. Setelah melalui proses pencarian, gadis kecil ini akhirnya berhasil ditemukan oleh pihak berwajib di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu, 8 November 2025. Bilqis kemudian berhasil dikembalikan dengan selamat kepada orang tuanya di Makassar tepat sehari setelah penemuannya.
Pengakuan Bilqis Setelah Dibebaskan
Setelah kembali ke pangkuan keluarganya, Bilqis menceritakan pengalamannya selama berada di perkampungan adat di Jambi. Menurut pengakuan ayahnya, Dwi Nurmas (34), Bilqis mengaku sempat makan mi dan melihat banyak anjing selama berada di lokasi tersebut. Perilaku Bilqis juga mengalami perubahan pasca kejadian, di mana sang anak menjadi lebih agresif dibandingkan sebelumnya.
Identitas Tersangka dan Modus Operandi
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sri Yuliana (SY, 30) - Pelaku penculik langsung di Taman Pakui
- Nadi Hutri (NH) - Perantara yang membawa Bilqis ke Jambi via pesawat
- Meriana (MA, 42) - Terlibat dalam proses penjualan lanjutan di Jambi
- Adit Prayitno Saputra (AS, 36) - Terlibat bersama MA dalam penjualan lanjutan
Artikel Terkait
Pengamatan Hakim Resmi Jadi Alat Bukti: Dampak & Fungsi dalam RKUHAP
Survei Terbaru: 41% Publik Tak Percaya DPR, Jadi Lembaga Paling Diragukan
Bayi Baru Lahir Ditelantarkan di Sleman, Orang Tua Mahasiswa Terancam 5,5 Tahun Penjara
Razia Palsu Gowa: Oknum TNI & Polisi Peras Sopir Travel Rp 30 Juta