Fenomena Maraknya Kasus Penculikan Anak di Indonesia
Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan sejumlah kasus penculikan anak yang mendapat perhatian luas. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah penculikan Bilqis, seorang anak di Makassar yang diculik saat sedang bermain di taman kota. Beruntung, Bilqis berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi.
Proses penyelamatan Bilqis mengungkap fakta-fakta mencengangkan, mulai dari dugaan kuat adanya sindikat perdagangan anak hingga upaya gigih aparat kepolisian yang bernegosiasi selama dua malam untuk memulangkannya ke sang ayah. Kasus ini juga menyibak praktik adopsi ilegal yang melibatkan komunitas Suku Anak Dalam di Jambi.
Selain kasus Bilqis yang berakhir bahagia, masih ada kasus anak hilang lain yang belum terpecahkan. Salah satunya adalah kasus Alvaro Kiano, seorang bocah berusia 6 tahun dari kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang telah hilang selama 8 bulan dan hingga kini belum ditemukan.
Penyebab Maraknya Kasus Penculikan Anak Menurut Ahli
Menanggapi fenomena ini, Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, memberikan penjelasan mendalam. Menurutnya, meski terkesan marak akhir-akhir ini, hal tersebut bisa jadi merupakan suatu kebetulan. Namun, Guru Besar FISIP UI ini memaparkan tiga faktor utama yang menjadi penyebab potensial terjadinya kasus penculikan anak di masa depan.
1. Tingginya Permintaan Anak dari Pasangan Tanpa Keturunan
Faktor pertama adalah adanya kebutuhan atau permintaan yang tinggi dari pasangan yang tidak memiliki anak namun sangat menginginkannya. Keinginan untuk membentuk keluarga lengkap dengan anak mendorong munculnya permintaan ini di masyarakat.
2. Ketersediaan Pasokan Legal dan Ilegal
Faktor kedua adalah adanya suplai atau pasokan, baik yang legal maupun ilegal. Pasokan legal biasanya berasal dari ibu atau pasangan yang tidak menginginkan anaknya karena berbagai alasan, seperti masalah ekonomi, usia muda, atau ketidaksiapan bertanggung jawab. Sementara itu, pasokan ilegal berasal dari aksi pencurian bayi atau penculikan anak yang dilakukan oleh kelompok kejahatan terorganisir.
3. Sistem Administrasi Kependudukan yang Ketat
Faktor ketiga adalah sistem dan database kependudukan yang membuat proses adopsi anak secara legal tidak mudah. Kesulitan dalam memenuhi persyaratan adopsi yang sah ini dapat memicu munculnya niat untuk mencuri bayi atau menculik anak sebagai jalan pintas yang ilegal.
Profil Korban dan Kewaspadaan Orang Tua
Adrianus juga menjelaskan bahwa pelaku penculikan anak biasanya memilih korbannya berdasarkan pertimbangan rasional. Pertimbangan ini meliputi adanya kesempatan untuk menculik, memilih anak yang terlihat sehat sehingga mudah untuk dibawa, serta mempertimbangkan jenis kelamin korban yang dianggap lebih mudah untuk dijual.
Dalam menghadapi kerawanan ini, peran serta orang tua dinilai sangat penting. Orang tua harus selalu waspada dan serius dalam menutup segala bentuk kesempatan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku. Kewaspadaan tinggi terhadap anak-anak masing-masing merupakan langkah pencegahan utama.
Di sisi lain, penegak hukum juga dituntut untuk bertindak cepat dan tuntas dalam mengusut setiap kasus penculikan anak yang terjadi. Tindakan yang cepat dan tegas dari aparat tidak hanya penting untuk menyelamatkan korban, tetapi juga untuk mencegah timbulnya keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Tegaskan Penertiban PKL Berlanjut, Siapkan Skema Relokasi
Anggota DPR Soroti Kualitas Air Kemasan dan Ironi Pasca World Water Forum
Pemkab Bone Optimalkan Transaksi Digital untuk Kendalikan Inflasi
Indeks Korupsi Indonesia Anjlok ke 34, Jatuh di Bawah Rata-Rata Global