Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Pengadilan Jadi Penentu Akhir

- Rabu, 12 November 2025 | 18:12 WIB
Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Pengadilan Jadi Penentu Akhir

Kekhawatiran Terhadap Beban Berlebih di Pengadilan

Penjelasan pemerintah ini mendapat tanggapan mendalam dari para anggota Komisi III DPR. Anggota Komisi III Rikwanto mempertanyakan kesiapan pengadilan dalam menangani mekanisme ini. Ia khawatir pengadilan akan kewalahan jika semua proses restorative justice harus melalui penetapan mereka, mengingat jumlah perkara yang mungkin banyak.

Pendapat serupa disampaikan oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Ia menyoroti potensi "banjir perkara" di pengadilan jika mekanisme penetapan restorative justice diterapkan pada setiap tahap proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

Dukungan untuk Kepastian Hukum Melalui Pengadilan

Di sisi lain, anggota Komisi III Rudianto Lallo menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa restorative justice harus melibatkan seluruh struktur hukum, termasuk kepolisian, penyidik, dan pengadilan.

Rudianto sepakat dengan usulan pemerintah bahwa restorative justice harus memiliki kekuatan hukum tetap melalui keputusan pengadilan. Filosofinya, karena negara yang diwakili kepolisian yang melakukan penegakan hukum, maka penghentian proses hukum melalui perdamaian tidak bisa dilakukan secara serta merta oleh polisi. Perlu kejelasan hukum dari penuntut umum dan pengadilan untuk menciptakan kepastian hukum yang kuat.


Halaman:

Komentar