Pembahasan Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Pengadilan Jadi Penentu Utama
Komisi III DPR RI tengah menggelar rapat kerja intensif dengan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah pengaturan mengenai konsep restorative justice.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menekankan bahwa kehadiran restorative justice dalam RUU KUHAP sangat krusial. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan pasal.
Mekanisme Restorative Justice Harus Melalui Pengadilan
Eddy Hiariej menegaskan bahwa keputusan restorative justice harus ditetapkan secara resmi oleh pengadilan. Mekanisme ini berlaku untuk semua tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan.
Alasan utama penetapan pengadilan ini adalah untuk memastikan setiap kesepakatan restorative justice terdokumentasi secara resmi atau teregister. Setelah para pihak mencapai kesepakatan, mereka diwajibkan memohon penetapan ke pengadilan. Baru setelah penetapan dikeluarkan, laporan perkara dapat dicabut.
Kekhawatiran Terhadap Beban Berlebih di Pengadilan
Penjelasan pemerintah ini mendapat tanggapan mendalam dari para anggota Komisi III DPR. Anggota Komisi III Rikwanto mempertanyakan kesiapan pengadilan dalam menangani mekanisme ini. Ia khawatir pengadilan akan kewalahan jika semua proses restorative justice harus melalui penetapan mereka, mengingat jumlah perkara yang mungkin banyak.
Pendapat serupa disampaikan oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Ia menyoroti potensi "banjir perkara" di pengadilan jika mekanisme penetapan restorative justice diterapkan pada setiap tahap proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
Dukungan untuk Kepastian Hukum Melalui Pengadilan
Di sisi lain, anggota Komisi III Rudianto Lallo menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa restorative justice harus melibatkan seluruh struktur hukum, termasuk kepolisian, penyidik, dan pengadilan.
Rudianto sepakat dengan usulan pemerintah bahwa restorative justice harus memiliki kekuatan hukum tetap melalui keputusan pengadilan. Filosofinya, karena negara yang diwakili kepolisian yang melakukan penegakan hukum, maka penghentian proses hukum melalui perdamaian tidak bisa dilakukan secara serta merta oleh polisi. Perlu kejelasan hukum dari penuntut umum dan pengadilan untuk menciptakan kepastian hukum yang kuat.
Artikel Terkait
UEFA Investigasi Dugaan Penghinaan Prestianni terhadap Vinicius, Ancaman Skorsing Mengintai
Persija Jakarta Hadapi PSM Makassar dalam Duel Klasik di JIS
Ahli Waris Protes Status Lahan, Proyek Stadion Sudiang Makassar Terhambat
Menag Bantah Gratifikasi, Klaim Penggunaan Jet Pribadi OSO untuk Acara Keluarga