Pembahasan Restorative Justice dalam RUU KUHAP: Pengadilan Jadi Penentu Utama
Komisi III DPR RI tengah menggelar rapat kerja intensif dengan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah pengaturan mengenai konsep restorative justice.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menekankan bahwa kehadiran restorative justice dalam RUU KUHAP sangat krusial. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan pasal.
Mekanisme Restorative Justice Harus Melalui Pengadilan
Eddy Hiariej menegaskan bahwa keputusan restorative justice harus ditetapkan secara resmi oleh pengadilan. Mekanisme ini berlaku untuk semua tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan.
Alasan utama penetapan pengadilan ini adalah untuk memastikan setiap kesepakatan restorative justice terdokumentasi secara resmi atau teregister. Setelah para pihak mencapai kesepakatan, mereka diwajibkan memohon penetapan ke pengadilan. Baru setelah penetapan dikeluarkan, laporan perkara dapat dicabut.
Artikel Terkait
Viral! PBNU Kritik Gus Ellham Usai Cium Anak Saat Dakwah, Ini Klarifikasinya
Kecelakaan Maut Sampang: Truk Fuso Tabrak Lari, 2 Tewas di Jalan Raya Angsokah
29 Klaster RKUHAP yang Sedang Dikaji DPR: Poin Lengkap & Progres Terbaru
Revisi KUHAP: Kewenangan Baru MA Batasi Masa Penahanan Kasasi Hingga 30 Hari