Update Kasus Keracunan Program MBG: 11.640 Penerima Alami Gangguan Kesehatan

- Rabu, 12 November 2025 | 15:36 WIB
Update Kasus Keracunan Program MBG: 11.640 Penerima Alami Gangguan Kesehatan
Update Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) - Data Terbaru

Laporan Terkini Kasus Gangguan Kesehatan pada Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa hingga 11 November 2025, sebanyak 11.640 penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan kejadian keracunan pangan.

Penyumbang Terbesar Kasus Keracunan Pangan

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa insiden dalam program MBG menyumbang hampir 48 persen dari seluruh kejadian keracunan pangan yang terjadi di Indonesia. Dari total 441 kejadian keracunan pangan secara nasional, sebanyak 211 kejadian di antaranya berasal dari program ini.

Rincian Korban dan Penanganan Medis

Berdasarkan data yang dirinci, dari total 11.640 orang yang terdampak, 636 orang memerlukan perawatan inap di rumah sakit. Sementara itu, 11.004 penerima manfaat lainnya menjalani perawatan jalan. Data ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR.

Kejadian Luar Biasa di Tiga Wilayah

Laporan lebih lanjut menyebutkan terjadi 173 kasus luar biasa (KLB) yang melibatkan penerima manfaat program MBG. Kasus-kasus ini tersebar di tiga wilayah pembagian nasional.

Sertifikasi dan Kelayakan Dapur

Di sisi lain, BGN juga melaporkan kemajuan dalam standar keamanan pangan. Sebanyak 1.619 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur telah berhasil memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Program Tetap Berjalan dengan Baik

Meskipun diwarnai insiden keracunan, pihak BGN menegaskan bahwa pelaksanaan program makan bergizi secara keseluruhan tetap berjalan dengan baik. Hingga saat ini, program tersebut telah memproduksi total 1,8 miliar porsi makan bagi penerima manfaat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar