Keluarga Gugat RSUP Kandou Manado Diduga Akibatkan Kematian Pasien
Kasus meninggalnya Gabriel Sineleyan, seorang pasien di RSUP Prof. R. D. Kandou Manado, kini resmi berlanjut ke proses hukum. Keluarga menduga kuat adanya kelalaian rumah sakit yang berakibat pada kematian tersebut.
Sebuah gugatan perdata telah diajukan keluarga terhadap rumah sakit terkenal di Manado itu. Gugatan dengan nomor register 674/Pdt.G/2025/PN Mnd tersebut tercatat sudah didaftarkan pada 29 Oktober 2025.
Pihak Tergugat dalam Gugatan Kematian Pasien
Dalam dokumen gugatan, tidak hanya RSUP Prof. R. D. Kandou yang dituntut. Pihak keluarga juga mencantumkan Direktur Utama rumah sakit, Kepala Bagian Bedah Saraf, serta Kepala Instalasi ICU sebagai tergugat. Menariknya, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia juga turut menjadi pihak tergugat dalam kasus dugaan malpraktik medis ini.
Jadwal Sidang Perdana Kasus RSUP Kandou
Perkara hukum ini rencananya akan mulai diperiksa di pengadilan pada Rabu, 12 November 2025. Keluarga Gabriel Sineleyan menunjuk tim kuasa hukum dari firma hukum A A Boham & partners untuk mendampingi proses persidangan.
Pernyataan Keluarga Korban
Jelly Jeanne Lumintang, ibu kandung mendiang Gabriel, menyampaikan harapannya agar pengadilan dapat memberikan keadilan. "Kami berharap persidangan berjalan dengan baik, sehingga hakim dapat mengambil keputusan bijaksana dan keluarga kami mendapatkan keadilan atas kematian anak tersayang yang diduga disebabkan kelalaian RSUP Kandou," ucap Jeanne.
Poin-Poin Penting dalam Gugatan Keluarga
Gugatan yang diajukan merinci beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan rumah sakit:
- Kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan yang sesuai standar profesi medis dan prosedur operasional baku.
- Diduga tidak memenuhi kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Penundaan tindakan medis darurat dengan alasan alat bor bedah (craniotome drill) dalam kondisi rusak, tanpa upaya antisipasi yang memadai.
- Pembiaran situasi yang berlarut-larut sehingga mengakibatkan memburuknya kondisi pasien dan berujung pada kematian Gabriel Sineleyan pada Juni 2025.
Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab dan akuntabilitas penyelenggara layanan kesehatan di Indonesia. Masyarakat kini menunggu proses hukum yang transparan dan adil untuk semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot
ASDP Terapkan Diskon Tiket dan Tarif Tunggal untuk Mudik Lebaran 2026
Wakil Ketua BS OJK Soroti Kontradiksi Nilai Ramadhan dengan Korupsi Rp310 Triliun
Anggota Polri Meninggal dengan Luka Mencurigakan, Propam Polda Sulsel Lakukan Visum dan Pemeriksaan