Peneliti Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menyatakan terdapat sejumlah informasi pada salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang telah dilegalisir namun sengaja ditutupi. Menurut analisanya, kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait transparansi dokumen resmi.
Bonatua menjelaskan bahwa salinan ijazah yang dimaksud merupakan dokumen yang digunakan dalam proses Pemilihan Umum sebelumnya. Ia menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian pada tanda tangan yang terdapat dalam dokumen tersebut.
"Ada indikasi kuat bahwa terjadi penutupan informasi pada bagian tanda tangan. Hal ini berpotensi menghambat proses verifikasi keaslian dokumen apabila dibandingkan dengan spesimen tanda tangan yang sah," jelas Bonatua dalam sebuah diskusi media.
Lebih lanjut, Bonatua menyampaikan bahwa setiap pembatasan informasi dalam dokumen resmi seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menekankan pentingnya legitimasi regulasi untuk setiap tindakan penutupan data dalam dokumen kenegaraan.
"Prinsip akuntabilitas mengharuskan setiap pembatasan informasi disertai dengan dasar hukum yang kuat. Tanpa itu, muncul pertanyaan mengenai motivasi di balik penutupan data tersebut," tambahnya.
Artikel Terkait
Pita Dekorasi Gedung Sarinah Terbakar, Padam dalam 12 Menit
Ketika Cinta Lama Mengetuk Pintu: When I Meet the Moon dan Luka yang Belum Sembuh
Kereta Angkatan Laut Meksiko Anjlok di Oaxaca, 15 Penumpang Terluka
Sejarawan Avi Shlaim Bongkar Proyek Genosida Israel di Gaza Lewat Buku Kontroversial