Pembentukan Ditjen Ponpes Kemenag untuk Optimalisasi Tiga Fungsi Strategis
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan latar belakang penting di balik wacana pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren atau Ditjen Ponpes di lingkungan Kementerian Agama. Rencana strategis ini diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Ponpes merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan tiga fungsi utama pondok pesantren sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara jelas mengamanatkan bahwa pesantren harus menjalankan tiga fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Keterbatasan Anggaran dan Dampaknya pada Fungsi Ponpes
Menurut Menteri Agama, kondisi saat ini menunjukkan bahwa pondok pesantren hanya memiliki akses anggaran untuk bidang pendidikan karena secara struktural berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Akibatnya, dua fungsi lainnya tidak dapat dijalankan secara optimal.
"Posisi pesantren yang selama ini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya akan menyentuh fungsi pendidikan saja, sehingga pendanaannya pun hanya bersumber dari alokasi anggaran pendidikan," papar Nasaruddin.
Artikel Terkait
Pasutri Ponorogo Diciduk Polisi Gegara Jual Beli Senjata Api Ilegal, Bisa Ancam Hukuman Mati
Viral Klaim Alumni UGM Ragukan Keaslian Ijazah: Fakta dan Analisis Lengkap
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Siuman, Tulis Pesan Ini untuk Polisi
Resmi! Prof. Arif Satria Gantikan Laksana Tri Handoko Pimpin BRIN