Ia menambahkan bahwa keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang akhirnya membuat pesantren kurang mendapatkan layanan dan tidak dapat menjalankan peran strategisnya secara utuh sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dukungan Penuh dari Pemerintah
Nasaruddin Umar juga mengonfirmasi bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Proses pembahasan telah dilakukan melalui serangkaian pertemuan lintas kementerian dan lembaga.
"Pembahasan final telah dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM, yang menghasilkan draf akhir Peraturan Presiden," tutup Menteri Agama.
Dengan adanya Ditjen Ponpes yang baru, diharapkan pondok pesantren dapat menjalankan ketiga fungsinya secara seimbang dan mendapatkan dukungan pendanaan yang lebih komprehensif, tidak terbatas hanya pada sektor pendidikan.
Artikel Terkait
Pasutri Ponorogo Diciduk Polisi Gegara Jual Beli Senjata Api Ilegal, Bisa Ancam Hukuman Mati
Viral Klaim Alumni UGM Ragukan Keaslian Ijazah: Fakta dan Analisis Lengkap
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Sudah Siuman, Tulis Pesan Ini untuk Polisi
Resmi! Prof. Arif Satria Gantikan Laksana Tri Handoko Pimpin BRIN