Ia menambahkan bahwa keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang akhirnya membuat pesantren kurang mendapatkan layanan dan tidak dapat menjalankan peran strategisnya secara utuh sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dukungan Penuh dari Pemerintah
Nasaruddin Umar juga mengonfirmasi bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Proses pembahasan telah dilakukan melalui serangkaian pertemuan lintas kementerian dan lembaga.
"Pembahasan final telah dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM, yang menghasilkan draf akhir Peraturan Presiden," tutup Menteri Agama.
Dengan adanya Ditjen Ponpes yang baru, diharapkan pondok pesantren dapat menjalankan ketiga fungsinya secara seimbang dan mendapatkan dukungan pendanaan yang lebih komprehensif, tidak terbatas hanya pada sektor pendidikan.
Artikel Terkait
Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar: Kami Jelas Tidak Mampu Tangani Kerusakan Pascabanjir
Angin Puting Beliung Terbangkan Bangkai Sayap Pesawat, Timur Bogor Porak-Poranda
MA Pertimbangkan Sanksi Nonpalu untuk Tiga Hakim Tipikor Usai Kasus Tom Lembong
Demokrat: Bahas Pilkada Lewat DPRD Sekarang? Tunggu Sampai 2029