Pembentukan Ditjen Ponpes Kemenag untuk Optimalisasi Tiga Fungsi Strategis
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan latar belakang penting di balik wacana pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren atau Ditjen Ponpes di lingkungan Kementerian Agama. Rencana strategis ini diungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Ponpes merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan tiga fungsi utama pondok pesantren sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. "Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara jelas mengamanatkan bahwa pesantren harus menjalankan tiga fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Keterbatasan Anggaran dan Dampaknya pada Fungsi Ponpes
Menurut Menteri Agama, kondisi saat ini menunjukkan bahwa pondok pesantren hanya memiliki akses anggaran untuk bidang pendidikan karena secara struktural berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Akibatnya, dua fungsi lainnya tidak dapat dijalankan secara optimal.
"Posisi pesantren yang selama ini berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya akan menyentuh fungsi pendidikan saja, sehingga pendanaannya pun hanya bersumber dari alokasi anggaran pendidikan," papar Nasaruddin.
Ia menambahkan bahwa keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang akhirnya membuat pesantren kurang mendapatkan layanan dan tidak dapat menjalankan peran strategisnya secara utuh sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dukungan Penuh dari Pemerintah
Nasaruddin Umar juga mengonfirmasi bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Proses pembahasan telah dilakukan melalui serangkaian pertemuan lintas kementerian dan lembaga.
"Pembahasan final telah dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM, yang menghasilkan draf akhir Peraturan Presiden," tutup Menteri Agama.
Dengan adanya Ditjen Ponpes yang baru, diharapkan pondok pesantren dapat menjalankan ketiga fungsinya secara seimbang dan mendapatkan dukungan pendanaan yang lebih komprehensif, tidak terbatas hanya pada sektor pendidikan.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Warga Berhak Gugat Negara atas Kelalaian Infrastruktur Publik
Pemimpin Kartel CJNG El Mencho Tewas, Kekacauan di Meksiko Picu Peringatan Perjalanan dan Pembatalan Penerbangan
Makassar Alokasikan Rp10,6 Miliar untuk Bangun Jalan Akses TPA Antang
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur