Ia menambahkan bahwa keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang akhirnya membuat pesantren kurang mendapatkan layanan dan tidak dapat menjalankan peran strategisnya secara utuh sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Dukungan Penuh dari Pemerintah
Nasaruddin Umar juga mengonfirmasi bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Proses pembahasan telah dilakukan melalui serangkaian pertemuan lintas kementerian dan lembaga.
"Pembahasan final telah dilaksanakan dan diikuti oleh beberapa kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM, yang menghasilkan draf akhir Peraturan Presiden," tutup Menteri Agama.
Dengan adanya Ditjen Ponpes yang baru, diharapkan pondok pesantren dapat menjalankan ketiga fungsinya secara seimbang dan mendapatkan dukungan pendanaan yang lebih komprehensif, tidak terbatas hanya pada sektor pendidikan.
Artikel Terkait
Cuaca Makassar Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Minggu, 12 April 2026
Warga Rokan Hilir Amuk Rumah Diduga Bandar Narkoba, Polisi Janji Usut Tuntas
Makassar Tinggalkan Open Dumping, Beralih ke Sistem Sampah Berkelanjutan
Lapangan Gaspa Palopo Resmi Dibuka Usai Revitalisasi Senilai Rp 3,5 Miliar