PBNU Tegaskan Sikap Soal Video Viral Gus Elham: Penjelasan Lengkap Alissa Wahid

- Rabu, 12 November 2025 | 13:00 WIB
PBNU Tegaskan Sikap Soal Video Viral Gus Elham: Penjelasan Lengkap Alissa Wahid

PBNU Sampaikan Penyesalan Atas Perilaku Gus Elham yang Viral

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU secara resmi menyatakan penyesalan terhadap tindakan dan perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman, yang dikenal luas sebagai Gus Elham. Pernyataan ini dikeluarkan setelah sebuah video yang menampilkan dirinya menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai platform media sosial.

Pernyataan Resmi Ketua PBNU Alissa Wahid

Menurut Alissa Wahid, yang menjabat sebagai Ketua PBNU, tindakan Gus Elham yang terlihat mencium anak kecil dengan cara yang dinilai tidak pantas, sangat bertolak belakang dengan ajaran Islam. Penekanan khusus diberikan pada nilai akhlakul karimah atau akhlak yang mulia, yang menjadi fondasi utama dalam bersosialisasi.

Alissa menegaskan dengan jelas bahwa perilaku semacam itu tidak hanya merendahkan martabat manusia, khususnya anak-anak, tetapi juga merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Lebih jauh, hal ini dianggap menyimpang dari prinsip dakwah bil hikmah, yang merupakan ciri khas dari syiar Islam rahmatan lil 'alamin, yaitu Islam yang membawa kasih sayang bagi seluruh alam.

"Tindakan tersebut dinilai telah menodai nilai-nilai dakwah itu sendiri, yang seharusnya memberikan teladan yang baik melalui sikap dan perbuatan kepada seluruh umat," jelas Alissa dalam keterangan tertulisnya.

Komitmen NU pada Maqashid Syariah dan Hifdz al-‘Irdh

Pihak PBNU menegaskan kembali bahwa Nahdlatul Ulama memegang amanah besar untuk membangun kemaslahatan umat. Amanah ini dijalankan dengan berpegang teguh pada prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyyah.

Oleh karena itulah, Alissa menegaskan bahwa PBNU menolak segala bentuk praktik yang dapat mencederai maqashid syariah. Khususnya, pelanggaran terhadap prinsip hifdz al-‘irdh, yaitu perlindungan terhadap kehormatan manusia. Perlindungan ini berlaku untuk semua orang tanpa memandang usia, status sosial, ataupun kedudukannya dalam masyarakat.

"Prinsip maqashid syariah inilah yang harus menjadi pegangan dan pertimbangan paling utama bagi setiap para pendakwah dalam menjalankan tugasnya," tegas Alissa.

Peran Tokoh Agama Sebagai Usawatun Hasanah


Halaman:

Komentar