Redenominasi Rupiah 2025-2029: Target 2027, Risiko, dan Dampaknya Bagi Masyarakat

- Selasa, 11 November 2025 | 11:40 WIB
Redenominasi Rupiah 2025-2029: Target 2027, Risiko, dan Dampaknya Bagi Masyarakat
Redenominasi Rupiah 2025-2029: Rencana, Risiko, dan Pelajaran

Redenominasi Rupiah: Target 2027 dan Tantangan yang Menanti

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah secara resmi memasukkan wacana redenominasi rupiah ke dalam agenda strategis nasional untuk periode 2025 hingga 2029. Kebijakan penyederhanaan digit mata uang ini bukanlah hal baru, namun pelaksanaannya memerlukan persiapan matang dan kondisi ekonomi yang tepat untuk menghindari kegagalan seperti yang terjadi di beberapa negara.

Sejarah Panjang Wacana Redenominasi Rupiah

Gagasan redenominasi rupiah sebenarnya telah bergulir sejak lama. Pada tahun 2010, Bank Indonesia di bawah kepemimpinan Darmin Nasution mulai menyusun rencana implementasi selama sepuluh tahun. Sayangnya, tahap transisi yang direncanakan pada 2013 tidak kunjung terealisasi.

Upaya dilanjutkan kembali pada 2017, ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengajukan Rancangan Undang-Undang Redenominasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo. Namun, pembahasan di DPR kembali mandek dan tidak tuntas hingga akhir periode 2019.

Wacana ini kembali mengemuka di masa pandemi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2020. Kini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya dengan menerbitkan PMK No. 70 Tahun 2025, menargetkan penyelesaian RUU Redenominasi pada tahun 2027.

Kisah Sukses dan Kegagalan Redenominasi di Berbagai Negara

Menurut analis keuangan Lukman Leong, kebijakan redenominasi berpotensi membawa dampak positif jika dijalankan dalam situasi yang ideal. Kunci utamanya terletak pada kesiapan infrastruktur teknologi perbankan dan sistem keuangan untuk mencegah kekacauan data serta perbedaan standar dalam transaksi keuangan.

Proses transisi harus dilakukan secara serentak didukung dengan sosialisasi yang masif dan persiapan yang komprehensif. Tanpa itu, kebijakan ini justru berisiko menciptakan disrupsi di sektor keuangan.

Beberapa contoh negara yang berhasil menjalankan redenominasi antara lain Turki, Brasil, dan Prancis. Sementara itu, Zimbabwe, Venezuela, dan Argentina tercatat mengalami kegagalan. Zimbabwe bahkan pernah mengalami hiperinflasi mencapai 79,6 miliar persen per bulan pada 2009, yang akhirnya memaksa negara tersebut meninggalkan mata uang sendiri dan beralih menggunakan dolar AS.

Kisah relatif sukses datang dari Turki yang pada 2005 berhasil menghapus enam digit nol dari mata uangnya, mengubah Lira Lama menjadi Lira Baru. Proses penarikan uang lama berjalan selama tujuh tahun dengan dukungan stabilitas ekonomi yang kuat. Namun, krisis ekonomi yang melanda beberapa tahun kemudian membuktikan bahwa redenominasi bukanlah solusi permanen untuk masalah nilai tukar mata uang.

Mengidentifikasi Risiko dan Tantangan di Indonesia

Ekonom Nailul Huda dari CELIOS memprediksi proses redenominasi di Indonesia dapat memakan waktu hingga delapan tahun. Rinciannya, tiga hingga empat tahun untuk pembahasan di DPR, ditambah empat tahun masa uji coba dan transisi. Biaya implementasi yang diperlukan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, baik bagi pemerintah maupun sektor swasta yang harus menyesuaikan seluruh sistem operasional mereka.

Risiko terbesar dari kebijakan ini adalah potensi inflasi, terutama jika pemahaman masyarakat terhadap esensi redenominasi masih rendah. Masyarakat mungkin mengira redenominasi sama dengan pemotongan nilai uang, yang dapat memicu kepanikan dan perilaku ekonomi yang tidak stabil.

Dalam kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tekanan eksternal, pemerintah disarankan untuk memprioritaskan stabilisasi nilai tukar dan pengendalian inflasi terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahap redenominasi.

Memahami Perbedaan Redenominasi dan Devaluasi

Josua Pardede, Chief Economist Bank Permata, menekankan pentingnya membedakan antara redenominasi dan devaluasi. Redenominasi hanya menyederhanakan digit angka nominal tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli uang tersebut. Kebijakan ini tidak sama dengan menaikkan harga barang atau menurunkan nilai uang.

Selama inflasi dapat dikendalikan, nilai kurs stabil, dan komunikasi kepada publik dilakukan dengan efektif, kebijakan redenominasi bersifat netral terhadap inflasi. Langkah ini terutama bertujuan untuk mempermudah transaksi dan sistem pembukuan, bukan sebagai solusi ajaib untuk memperbaiki daya beli atau menguatkan nilai tukar rupiah.

Prospek dan Tahapan Selanjutnya

Berdasarkan PMK No. 70 Tahun 2025, pemerintah menargetkan RUU Redenominasi Rupiah dapat diselesaikan pada 2027. Namun, implementasi kebijakan ini tetap akan bergantung pada stabilitas ekonomi nasional dan kesiapan infrastruktur keuangan yang memadai.

Redenominasi diharapkan dapat menjadi bagian dari penataan sistem moneter Indonesia yang lebih komprehensif, bukan sekadar perubahan kosmetik. Pemilihan momentum yang tepat menjadi krusial, karena jika dilakukan pada waktu yang salah, kebijakan ini justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi dan mengikis kepercayaan publik yang sudah terbangun.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar