Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Prof. Amien Rais, memberikan pandangan terkait penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini disampaikan melalui kanal YouTube resminya pada Ahad, 9 November 2025.
Dalam video berdurasi tujuh menit, Amien Rais meminta Polda Metro Jaya untuk meninjau ulang penetapan tersangka terhadap delapan orang yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dr. Tifauziah, Eggi Sujana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadilah.
"Saya harap Polda Metro Jaya mempertimbangkan kembali keputusan ini agar tidak menjadi bahan pembicaraan publik," tegas Amien Rais dalam rekaman video tersebut.
Amien Rais menjelaskan bahwa tiga nama pertama merupakan pakar di bidang masing-masing. Roy Suryo disebut sebagai alumnus UGM dan pakar telematika berpengalaman, sementara Rismon Sianipar adalah ahli digital forensik lulusan UGM dan Universitas Yamaguchi Jepang. dr. Tifauziah disebut menganalisis kasus ini dari perspektif medis.
Politikus senior itu menganjurkan Polda Metro Jaya mempelajari buku putih karya trio pakar tersebut yang membahas tentang Jokowi. Menurutnya, buku setebal 700 halaman itu layak menjadi referensi akademis yang komprehensif.
Artikel Terkait
Protes Adat Na-Sfa Sorong Selatan: Mempertahankan Hutan Misyarmase dari Ancaman Hutan Negara
Wisuda Perdana ITKK Sekadau: 102 Lulusan Siap Membangun Daerah & Langsung Diserap Dunia Kerja
KPAI Dorong Kasus Bullying Siswa SMP Tangerang Selatan ke Jalur Hukum, Kondisi Korban Kritis
Desa Bukit Makmur Juara Desa Terbaik Nasional BRILiaN Village 2025: Rahasia Suksesnya